25.2 C
New York
Sabtu, Juni 6, 2026

Buy now

spot_img

Terendus..! Pembuatan Paspor Rp.2,5 Juta.Pegawai Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan Diduga  Terlibat Pungli

MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Meski layanan kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Medan terlihat sudah lebih baik dan mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,sepintas tak ada lagi calo-calo paspor yang berkeliaran, namun praktek percaloan atau pungli ternyata masih saja terjadi diam-diam.

Terendus adanya dugaan  pungli atau calo di kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Medan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto KM.6,2 No.264A,Sei Sikambing C.II,Kec.Medan Helvetia.Kota Medan ini atas temuan Tim LSM GMPSU.

imigrasi
Ket Gbr : Ketum DPP LSM GMPSU DL Tobing bersama Tim

Ketum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara ( GMPSU)  Dinatal Lumbantobing yang juga salah satu lembaga anti korupsi di Sumut ini angkat bicara mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai imigrasi melakukan pungli pembuatan paspor

“Iya,berdasarkan bukti dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan calo atau pungli diduga berkedok jasa travel yang sudah terdaftar kerjasama dengan kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan”Ungkapna

Dijelaskannya,bahwa modus operandinya sudah lebih professional karena para calo tersebut tidak lagi berkeliaran di kantor imigrasi dalam melakukan aksinya

“Iya,mereka (calo) sudah lebih professional serta memiliki legalitas sebagai jasa travel dalam pengurusan paspor.Oknum pegawai imigrasi yang mempunyai peran penting dalam bidang pengurusan paspor patut diduga terlibat melakukan pungli untuk memuluskan segala mufakat jahatnya”kata Dinatal Lumbantobing kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya,Sabtu ( 23/3/2024)

Lanjutnya,modus operandinya oknum jasa travel bersama pegawai imigrasi yang terkait diduga kuat membuat kesepakatan bandrol pengurusan paspor yang tidak sesuai standart ketentuan peraturan di imigrasi

“berdasarkan temuan kami di lapangan pembuatan paspor lewat calo tidak sesuai peraturan kantor imigrasi yang berlaku,banrol yang mereka ( calo) tetapkan senilai Rp.2,5 juta – Rp.3 juta per paspor “pungkasnya

Seharusnya,ujarnya,tariff pembuatan paspor sesuai aturan dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp.350.000 per paspor.

Target mereka (Travel) masyarakat yang tidak dapat kuaota saat mendaftar secara online,dan yang butuh cepat serta  para agen TKI maupun yang Umroh

imigrasi
Ket Gbr : Diuga calo saat menuntun Klein di Kantin Samping Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

Dalam melakukan aksinya calo tersebut tidak bekerja sendiri diduga dibantu oleh beberapa petugas imigrasi dalam memuluskan dan mempercepat pembuatan paspor terhadap kleinnya

“Iya,kami susdah mengantongi bukti dan beberapa oknum yang diduga terlibat untuk bahan laporan pendahuluan kepada Aparat Penaegak Hukum” ungkap DL Tobing

Jelasnya,praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungutan liar atau pungli ini merupakan suatu tindakan yang dilakukan apabila petugas layanan melakukan penawaran jasa atau meminta imbalan pengguna layanan dengan mempunyai tujuan tertentu seperti membantu mempercepat tercapainya tujuan pengguna layanan,

Walaupun petugas layanan melanggar prosedur dan  menyalahgunakan kekuasaan. Dalam hal ini, pungli dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).Tuturnya

Pantauan tim GlobalNews21.id dan Tipikor Global tampak masyarakat yang mengurus paspor di kantor imigrassi kelas 1 khusus TPI Medan terlihat tidak ada permasalahan berjalan dengan baik

Namun seseorang narasumber yang tidak ingin disebut namanya saat ditanya mengungkapkan jalur mengurus paspor pakai jasa calo (oknum travel)

“Abang masuk saja disebelah kantor imigrasi ada kantin Wisma PHI disitulah mereka sering menggupul.jika ada orang minta urus paspor mau cepat siap atau   tidak dapat kuota saat mendaftar online meraka (oknum jasa travel) bisa cepat mengurusnya,tapi harganya mahal bg”ucapnya

Ditanya, berapa harga untuk mengurus paspor,kata Narasumber

“Tergantung usianya bang kalau yang usia muda dibawah 30 tahun dan tergantung berkasnya bisa mencapai Rp.2,5 atau Rp.3 juta tapi kalau usianya 30 tahun keatas lebih murah bag”ungkap Narasumber

Terpisah,persisnya di Wisma kantin PHI menurut keterangan warga batang kuis  berinisial YR ( 25)  sedang menunggu panggilan foto dan wawancara

“Saya  didatangi seseorang lelaki setengah tua memakai jelana jean hitam kemeja biru untuk membantu pengurusan paspor bang”ujar YR

YR menjelaskan bawa Dia beserta temannya setelah daftar secara online tapi gagal saat wawancara padahal mereka sudah membayar PNBP senilai Rp 350.000 per paspor lalu ada yang menawarkan kepada mereka (calo)

“Adek mau urus paspor,sudah daftar online atau ditolak ya.jawab saya iya Pak saat wawancara.bisa saya bantu pengurusannya cepat selesainya hanya sekitar 1 jam nati langsung foto dan pasti diterima pembuatan paspor nanti saya tuntun tapi harga agak mahal Dek”ucap YR meniru calo teresbut

Konfirmasi dilakukan kepada Staf bidang paspor, Poby melalui telephone selulair nada bordering tapi tidak diangkat pesan WhastaApp terbaca tapi tidak dibalas ( J BARAT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles