MEDAN,Global News21.Id – Pengurusan permohonan pembuatan M-paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat.
Sudah rahasia umum sulitnya pengurusan pembuatan paspor disebabkan keberada adanya asumsi para calo,bahkan tidak sedikit para calo tertangkap dan menjadi target polisi

Pasalnya,asumsi masyarakat masih ditemukannya para pengurus liar (Calo) berkeliaran di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang terletak Jalan Gatot Subroto KM. 6,2 No. 268A, Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia.
Namun belakangan diketahui para calo tersebut tidak punya kepentingan masuk ke Imigrasi apalagi melakukan pengurusan pembuatan paspor tetapi asumsinya para calo dijadikan kambing hitam
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara ( GMPSU) Dinatal Lumbantobing kepada wartawan pada Rabu (13/3/2024).
DL Tobing sapaan akrabnya mengungkapkan dari hasil investigasi dan temuan tim di lapangan modus operandi yang diduga calo adalah oknum jasa travel
“Iya,berdasarkan hasil investigasi kami permainan jasa calo pengurusan paspor di imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan sudah lebih professional dengan kedok sebagai oknum jasa travel yang sudah memiliki legalitas perusahaan”Ungkapnya
Modus operandinya,diduga jauh sebelumnya mereka (oknum jasa travel ) telah membuat kesepakatan kerjasama (Kolusi) bersama pihak oknum Pegawai imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan atau Pejabat terkait dengan tujuan untuk memuluskan pengurusan paspor

Oknum jasa travel tersebut mencari kelain atau agen TKI untuk pengurusan paspor dan ada kepastian berkas yang diurusnya pasti lolos,alias tidak dipersulit dan pengurusan lebih cepat
Cara kerja mereka sangat rapi dan professional diduga oknum jasa travel yang berinisial SM menyelipkan berkas atau memasukkan dalam tas rangsel membawa beberapa berkas untuk pengurusan paspor yang diterima dari kelein atau agen TKI,lalu berkas tersebut diserahkan yang diduga kepada pegawai Imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan berinisial WY untuk diproses masuk dalam pendataanya
Kemudian WY memberikan kertas kuning kepada SM sebagai nomor urut,secara professional kertas kuning tersebut sudah sampai ke tangan para keleinenya
Setelah pemohon dipanggil nomor urutnya masuk keruangan foto dan wawancara lalu petugas foto melihat kertas kuning tersebut pemohon tidak lagi dipersulit pada tahap wawancara.
Di kantor imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan ada sekitar 10 ( sepuluh) Couter ( Kamar) untuk foto dan wawancara dari ke sepuluh Couter tersebut ada tiga Couter yang tidak boleh dimasuki pemohon ( Kelein) kamar tersebut khusus untuk umum
Proses pengurusan memakai jasa travel jauh lebih cepat urusanya.setelah selesai tahap foto dan wawancara selanjutnya kelein bisa pulang dan menunggu paspor selesai selama 3 hari kemudian kelein kembali datang untuk mengambinya .
Dalam menentukan tarif harga pembuatan paspor oknum jasa trevel meminta kepada kelein atau agen harganya bervariasi tergantung umur
Dalam menjalankan aksinya diduga jasa travel tersebut membuat bandrol kepada kelein yang hendak dibantu pengurusan paspor dengan bandrol dibawah umur 30 tahun hingga Rp 2,3 juta – Rp.2,5 juta per orang .
Kemudian para agen yang membeikan pekerjaan kepada oknum jasa travel kepada pemohon membuat harga Rp. 3 juta – Rp.3,5 Juta untuk satu orang sementara untuk umur diatas 30 tahun harga bisa lebih murah
Keuntungan yang mereka terima tersebut menjadi bancakan (dibagi-bagi) sebagai setoran kedalam diduga kepada oknum pegawai imigrasi yang terkait
Harga pembuatan paspor yang diterima mereka (oknum travel) dari agen atau kelein senilai Rp 2,3 juta per orang, kemudian disetor kedalam ( diduga oknum pegawai imigrasi) totalnya Rp.1.3 juta sudah termasuk uang buku (PNBP) Rp.350 ribu
Untuk jasa foto atau wawancara tarifnya Rp.100 ribu per orang, maka sisa Rp.1 juta tersebut diduga untuk jasa travel
Menurut DL Tobing hal tersebut belum sampai disitu ada ditemukan sebagai jasa calo juga dari mantan pejabat/staf imigrasi kelas 1 khusus TPI Medan
“Iya,bukan hanya oknum travel yang bermain,umumnya para calo tersebut karena pertemanan dan juga sebagai mantan di imigrasi.Tahu genarasi ke genarasi.dan Dia (calo) juga enggak sungkan-sungkan masuk kedalam ruangan pejabat “Ungkapnya
Mirisnya,Oknum travel atau Calo (mantan ) dan Pegawai imigrasi yang diduga terlibat kolusi ini sepertinya tidak terjamah oleh APH
“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 1, kolusi adalah suatu permufakatan atau kerja sama secara rahasia dan melawan hukum antara penyelenggaraan negara dan pihak lain, masyarakat, dan/atau negara”Tegasnya
Pantauan Tim Globalnews21.id dan Tipikor Global berdasarkan laporan masyatakat perkumpulan para Jasa Travel diduga sebagai calo ini untuk pengurusan paspor berada di sebuah kantin belakang Wisma Yayasan Perjalanan Haji Indonesia (PHI) Medan, tepatnya disamping Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Medan.
“Awalnya saya coba daftar online melalui aplikasi M-paspor, namun kuota jadwal antrian pemohon pendaftaran paspor telah penuh. Untuk itu, saya langsung datang ke imigrasi kelas I Khusus Medan mendaftar/mengajukan langsung secara manual,” ucap FR .
“Saat saya hendak mau pulang, tiba-tiba salah seorang laki-laki berpakaian rapi memakai kemeja biru dan celana jeans berwarna biru menjumpai saya, dan bertanya kepada saya, Ditolak yah Bu? lalu saya jawab iya pak, karena saya belum daftar online pak. Singkat cerita, pria berpakaian rapi itu membawa saya ke kantin dengan mengatakan bisa saya bantu Ibu sekarang foto paspor tanpa daftar online tapi harganya mahal Bu sekitar Rp.2,5 juta dan siap paspornya 3 hari Bu,” ujar FR (27)
Hal senada disampaikan salah seorang wanita berinisial SW (22) yang juga belum mendaftar online menjelaskan bahwa dirinya juga ditemui diduga calo pengurusan paspor.
“Saya juga ditemui bapak itu dengan mengatakan, sini saya bantu Dek buat paspornya biar cepat selesainya kalau melalui kami cepat paspor siap dan tidak perlu pakai daftar online, tapi biayanya mahal Dek sekitar 2,5 juta,” ungkap SW.
Terpisah,menurut keterangan narasumber para calo yang berkedok jasa Travel tersebut terkesan di pelihara pihak Imigrasi Kelas I Khusus Medan atau bekerja sama, sehingga bebas berkumpul di kantin Wisma PHI dan juga menyebar dibeberapa kantin
“Bang liatlah sendiri ke kantin sebelah kantor imigrasi. Tampak setiap pemohon paspor yang terpaksa menggunakan jasa calo Travel harus terlebih dahulu ke kantin wisma PHI untuk diberikan penjelasan terkait biaya dan cara masuk ke counter foto,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria dikonfirmasi awak media via selular terkait diduga ada keterlibatan calo berkedok jasa travel bekerjasama dengan oknum pejabat imigrasi dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan tersebut belum berkomentar hingga berita ini dilayan (J BARAT)