7.8 C
New York
Kamis, April 23, 2026

Buy now

spot_img

Pemilik Ganja Sebanyak 17 Paket Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.

Pemantang Siantar (globalnews21, net) – Pemilik ganja sebanyak 17 paket berhasil diamankan oleh personil sat narkoba polres Pemantangsiantar dari dari rumah  seorang pria remaja,Sabtu (05/2/2022) pukul 02.00 Wib.

Kasat narkoba polresolres Pemantang Siantar AKP Rudi Panjaitan SH melalui kasie Humas polres pemantang Siantar AKP Rusdi Yahya SH menyampaikan kepada globalnews21,net oleh personil sat narkoba polres pemantang Siantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria remaja yang memiliki narkotika jenis ganja di sebuah rumah Kel. Pardomuan, kec. Siantar Timur kota Pemantang Siantar tepatnya di dalam rumah.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat personil sat narkoba bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, lalu sekitar pukul 02.30 wib, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan rumah yang dicurigai sesuai informasi.

Kata Kasi Humas,  personil masuk kedalam rumah tersebut dan menemukan seorang pria di dalam kamar dan langsung ditangkap petugas, yang diketahui bernama Fahri (Lk) 23 tahun, Kel. Pardomuan Pemantang Siantar.

Personil sat narkoba meminta Fahri untuk menunjukkan narkotika diduga jenis ganja yang dimilikinya, dan Fahri mengambil dari selipan baju didalam lemari pakaian yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna putih yang berisi 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 21,25 gram dan 1 (satu) bungkus kertas tiktak, dan ditemukan uang sebanyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah),

Sebagai barang bukti yang dikumpulkan dan disita oleh personil sat narkoba polres pemantang Siantar yaitu 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 21, 25 gram, 1 (satu) bungkus kertas tiktak, uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo.

Sat narkoba polres pemantang Siantar introgasi tentang kepemilikan ganja tersebut, Fahri mengakui miliknya yang dibeli dari A, lalu petugas sat narkoba melakukan pengembangan namun belum ditemukan.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor sat narkoba polres pemantang Siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pungakas Kasi Humas (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles