BerandaMEDANDit Siber Polda Sumut Berhsil Ringkus 4 Pelaku Kasus Penipuan Online,Yang Dikendalikan...
spot_img
spot_img

Dit Siber Polda Sumut Berhsil Ringkus 4 Pelaku Kasus Penipuan Online,Yang Dikendalikan Dari Lapas Kelas 1 Medan  

GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) yang melibatkan narapidana di dalam

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan kasus penipuan online itu berkolaborasi bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumut.

“Perkara tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) terjadi pada 9 Agustus 2025 lalu melibatkan narapidana di Lapas Medan,” katanya, Rabu (15/10).

Dijelaskannya,pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen Polda Sumut bersama stakeholder lainnya dalam menindak tegas aksi kejahatan di ruang digital yang merugikan masyarakat

Sementara itu,Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring, menjelaskan terungkapnya kasus tindak pidana manipulasi data dan penipuan online (scamming) berawal dari laporan korban seorang tokoh publik bernama Rahmat Shah.

“Kami mendapat laporan, korban mengaku telah ditipu secara online dengan mengalami kerugian mencapai Rp254 juta,” jelasnya personel Direktorat Siber Polda Sumut setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan.

Ditegaskannya lagi,pada 10 September 2025 personel akhirnya berhasil mengungkap kasus penipuan online itu dengan menangkap empat orang pelaku.

”Kami telah menangkap empat orang pelaku penipuan online “kata mantan yang juga pernah menjabat Subdit III Dittreskrimsus Tipidkor Polda Sumut tersebut.

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan keempat orang pelaku penipuan online yang ditangkap itu berinisial MS, RJ, ES dan WD. Juga disita barang bukti berupa buku rekening, KTP, handphone serta lainnya.

Kasus kejahatan scammer dengan memanipulasi data itu dilakukan pelaku MS dengan berkomunikasi melalui WhatsApp menghubungi korban Rahmat Shah

“Pelaku MS meminta uang kepada Rahmat Shah berulang kali dengan alasan untuk membeli emas antam dengan total Rp254 juta,” jelas Doni bahwa pelaku MS dan RJ merupakan narapidana di Lapas Medan.

terungkapnya halini saat menjalani aksinya pelaku MS melakukan pengecekan Nomor korban dari Get Contact. Lalu pelaku melakukan pengecekan aktivitas anak korban Raline Shah melalui media sosial yang ternyata benar ini, merupakan anak dari Rahmat Shah

Tambahnya ,”Setelah menerima laporan dari pihak korban. Petugas kepolisian menangkap para pelaku pada 10 Oktober 2025, di tempat berbeda di Lapas Kelas I Medan, Kabupaten Langkat dan di Kota Medan. “Terhadap para pelaku sudah kita amankan dan kita tahan sekarang,” pungkasnya. ( Red )

 

 

 

 

 

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini