Dolok Sanggul, Globalnews21.net-Ratusan masyarakat Desa Sipitu Huta Kecamatan Pollung Kabupaten Humbanghasundutan adakan aksi damai di gedung DPRD Humbanghasundutan, Senin (06/12/ 2021) sekitar pukul 11.00 siang.
Aksi ini diketahui dalam rangka menolak dan menggugat hasil pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) 22 November lalu disipituhuta.
Orator aksi Freddy Lumbangaol dalam paparanya menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa mereka menilai banyak kejanggalan dalam pemilihan dimaksud, termasuk terdapat pemilih ganda dan ada yang sampai dua kali menggunakan hak pilihnya.
“Jangan setir pemilihan kepala desa dengan kepentingan – kepentingan politik, tolak hasil pilkades Sipituhuta. Lebih baik mekar dari pada mengakui kemenangan, dan itu tidak bisa ditawar-tawar” Ujarnya.
Ditambahkan Monru Lumbangaol dalam orasinya menambahkan pihaknya dari calon nomor dua menolak seluruh hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa. Surat keberatan kami sampaikan ke 19 instanai untuk menyelesaikan permasalahan pilkades di desa kami.
“Saat ini kami datang ke kantor rakyat untuk menampung aspirasi rakyat, perlu kami sampaikan bahwa prinsip hak pilih adalah satu orang satu suara, tapi terciderai di desa kami, ada pemilih yg di istimewakan kita tidak tau siapa yg benar apakah PPKD atau pemilihnya, karena ada yang memilih lebih dari satu kali. Kami berduka atas pelaksaan pilkades itu, maka dengan itu kami sampaikan ke DPRD dan keluhan kami ini juga sudah kami sampaikan secara tertulis dan ditandatangan Insan lumbangaol baik ke ketua DPRD dan Komisi A dan laporan ini juga sudah kami sampaikan ke Polres Humbahas” Ujarnya.
Menanggapi hal tersebut. Ketua Komisi A Mewakili DPRD Humbahas, Beresman Sianturi kepada sejumlah aksi menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengundang pengadu dari calon nomor urut 2 (dua) dan calon nomor urut 3 (tiga) yang sudah melaporkan hal serupa dan sudah dijadwalkan pertemuannya.
“Kami besok akan mengundang Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPKD ) Desa Sipituhuta untuk melakukan klarifikasi, dan apa pun hasilnya nanti akan kami surati, hanya itu yang bisa kami lakukan . Dan kami ucapkan terimakasih atas penyampaian aspirasinya dan sekali lagi kami sampaikan ini akan kamo tindak lanjuti laporan bapak ibu sekalian ” Ucap Beresman.
Beresman menambahkan, pihaknya hannya berpedoman dengan Perbub No 11 yang mengatur tentang Pilkades. Jika PPKD tersebut melanggar Perbub yang ada atau tidak menjalankan peraturan itu sesuai dengan peraturan dengan mekanisme yang sudah dibuat, maka nantinya akan menyurati Bupati, hannya itu yang bisa mereka bisa lakukan.
“Kami akan melakukan klarifikasi dulu, kita dengar apa tanggapan PPKD nya besok, kalau melanggar peraturan, kita akan menyurati Bupati kalau ada PPKD yang melanggar aturan” ucapnya mengakhiri.(REIN)
