Rabu, Desember 11, 2024
No menu items!
spot_img
spot_img
BerandaDAERAHWamen ATR/BPN Raja Juli Antoni segera tuntaskan persoalan lahan TSM Batahan I...

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni segera tuntaskan persoalan lahan TSM Batahan I Madina

Mandailing Natal GLOBALNEWS21.id -Wakil Menteri ATR/ BPN Raja Juli Antoni berjanji segera menuntaskan persoalan lahan Trans Swakarsa Mandiri (TSM) di Batahan I, Kabupaten Mandailing Natal,penegasan itu disampaikan Raja Juli Antoni ketika menerima Perwakilan dari Warga TSM Batahan I Madina Rabu (30/11/2022) di ruang kerjanya.

Raja Juli Antoni mengungkapkan saat Kementrian ATR/BPN tengah fokus menyelesaikan sejumlah sengketa lahan khususnya di Sumut, ” Saya berupaya agar persoalan lahan TSM Batahan I di Madina ini bisa cepat selesai agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan” kata Raja Juli Antoni.

Sementara itu Perwakilan dari Warga TSM Batahan I Rohmat dengan nada sedih dan berderai air mata menceritakan akan nasib lahan mereka yang terancam diambil pihak BUMN dan pihak swasta makanya kami melapor ke pak Wamen agar persoalan lahan kami segera diselesaikan.

Rohmat yang ketika itu didampingi perwakilan warga yakni Khoiruddin Nasution, Sudarmaji, Sumardi Hasibuan dan H Ramadan Adam Malik Siregar berharap agar persoalan ini jangan berkepanjangan sehingga bisa menimbulkan polemik hingga ke anak cucu,” Kami berharap agar pak Wamen segera mengakhiri persoalan di lahan kami ini,” Kata Rohcmat.
Selain itu warga TSM Batahan I Madina juga menyerahkan seluruh berkas terkait data data di lahan TSM Batahan I Madina ke Wamen ATR/ BPN.

Untuk diketahui program Trans Swakarsa Mandiri Desa Batahan I Tahun Anggaran 1997/1998 diatas Hak Pengelolaan Lahan sesuai Surat Keputus Menteri dalam Negri seluas 1600 Hektar dan peta Kadastra 363 Kepala keluarga oleh ATR/BPN Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2008.

Yang sudah dikelola oleh warga mengimas, menumbag, mencincang, memerun , menanam dan merawat pokok Kelapa Sawit dan pada tahun 2007 masuklah PT PN-IV sehingga warga terzolimi sampai meninggalkan kebunnya.
Perjuangan terus dilakukan untuk mempertahankan haknya baik dari perusahaan BUMN begitu Swasta di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara yang sampai hari ini belum membuahkan hasil tentang kepastian hukum dan terbitnya sertifikat.

(Red/KN)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_imgspot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img
spot_img

Most Popular