TAPSEL, GlobalNEWS21.id – Wakil Bupati (Wabub)Tapanuli Selatan (Tapsel) Rasyid Assaf Dongoran MSi menyesalkan masih ada perkebunan pertanian dan pemukiman yang sudah 50 tahun masih berstatus kawasan hutan.
Kekecewaan terhadap Badan Pertanahan Negara (BPN) dan Kehutanan Provinsi tersebut disampaikan wabub berdasarkan perjalanannya keliling Tapsel.
Rasyid kemudian mengambil titik koordinat serta bertanya kepada tokoh masyarakat serta melihat bukti tanaman komoditi yang ada berusia lebih dari 30-50 tahun. Sekaligus menyimpulkan ada banyak wilayah yang terzholimi selama ini.
Wilayah pemukiman, perkebunan, pertanian yang nyata dan fakta sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun lalu. Tetapi dalam peta kehutanan dibuat status sebagai kawasan hutan.
“Ini namanya zholim kepada rakyat,” ungkapnya pada Selasa (14/11/2023) saat ditemui awak media diruang kerjanya.
Konsekuensinya ketika wilayah pemukiman, pertanian, perkebunan rakyat yang sudah tidak hutan sejak 30-50 tahun yang lalu, tapi kemudian sejak Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kerancuan yang terjadi ini perlu mendapatkan perhatian sebelum adanya pengukuhan, berupa revisi yang akurat memakai teknologi geografis atau satelit.
“Sebagai implementasi & justifikasi melalui UU 11/2020 tentang Cipta Kerja terkait pengukuhan kehutanan, ada sejumlah kelemahan yang harus dibenahi, sesuai pasal 15 ayat 3,” pintanya
“Anehlah, kawasan pemukiman, pertanian rakyat yang sudah 50 tahun sudah tidak hutan, eh… dikatakan sebagai kawasan hutan (HL, HPT, HP). Dan kawasan yang eksisting masih hutan dikatakan tidak Hutan (APL). Seperti wilayah konsensi PT NSHE- PLTA, PT Agincourt – Tambang Emas dan lain-lain,” sesal wabub.(GN21-DIP)