BerandaHUKUMTindak Tegas, Kemenag RI Cabut Izin Operasional Pesantren Tempat Ustadz Diduga Cabul
spot_img

Tindak Tegas, Kemenag RI Cabut Izin Operasional Pesantren Tempat Ustadz Diduga Cabul

Jakarta, GlobalNEWS21.net | Tindakan tegas Kementerian Agama RI mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung sudah tepat, tindakan tegas ini di ambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga telah melakukan tindakan kriminal asusila terhadap murid / santriwati.

Baca juga:

Polda Sumut Layangkan Pemanggilan Kedua Terhadap PPK DKPP Sumut.

MKFMNI Prov Sulsel Bergerak Maju, Drs Syamsuddin : Bersatu Untuk Satu Tujuan

Selain itu Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung tempat HW mengajar juga belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Agama.

“Pemerkosaan adalah tindakan hukum kriminal, Kemenag mendukung langkah hukum yang diambil Kepolisian sebagai regulator, Kemenag mempunyai kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini,” kata M Ali Ramdhani (Dirjen Pendidikan Islam Jakarta).

“Kita telah mengambil langkah administratif mencabut izin operasional Pesantren tersebut,” Ungkapnya

“Kami sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dimana langkah pertama yang sudah di ambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut,” kata Waryono (Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag).

Kemenag langsung memulangkan semua santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya, dalam hal ini Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah dilingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. (Jhonny Salam)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini