7.8 C
New York
Kamis, April 23, 2026

Buy now

spot_img

Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

DAIRI, GlobalNEWS21.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi menangkap tiga pria pelaku tindak pidana memanen, memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang di dua tempat berbeda, Minggu (12/3/2023).

Penangkapan pertama di kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul. Dan kawasan hutan Silalahi, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Kemudian, lokasi penangkapan kedua berada di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan ke tiga pria dewasa tersebut.

Adapun ketiga terduga pelaku, BG (38) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan.

BH (35) warga Kelurahan Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. PL (42) warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Iptu Doni Saleh menerangkan, penangkapan bermula pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB polisi masuk ke kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus di kawasan hutan.

Tiba di lokasi, petugas melihat pohon-pohon pinus bekas di deres dan getah ditampung menggunakan plastik transparan mengambil getahnya. Lalu melakukan pencarian dan ditemukan pada sebuah gubuk dalam hutan.

Ketika gubuk tersebut didatangi ditemukan dua orang terduga pelaku BG dan BH. Setelah di interogasi mereka mengakui telah menderes pohon pinus dan mengambil getah atau minyaknya.

“BG menderes getah pinus di kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, sedangkan BH menderes getah pinus di kawasan hutan Silalahi, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan,” kata Doni Saleh, Selasa (14/3/2023).

Kata Doni lagi, sesuai keterangan kedua pelaku perbuatan itu dilakukan atas suruhan dari PL warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

Selanjutnya pada Senin (13/3/2023) pukul 13.30 WIB polisi menangkap PL yang menyuruh dan mendanai pencurian getah/minyak pinus tersebut kepada BG dan BH. PL ditangkap di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir.

Kepada polisi PL mengakui perbuatannya dan menyuruh BG dan BH mengambil getah/minyak pinus dari hutan, dan dibeli seharga Rp6.000-6.500 perkilogram dari mereka.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa getah pinus dalam plastik, 1 jeregen berisi air cuka, pisau yang digunakan menderes, dan plat seng sebagai aliran getah ke dalam plastik penampung,” tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di
dalam hutan tanpa memiliki hak atau
persetujuan dari pejabat berwenang,” tandas Doni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku dimasukan ke penjara guna kepentingan proses penyidikan. (Humas/Junitha).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles