GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Para Tenaga Harian Lepas (THL) Tenaga Kesehatan (Nakes) Pemkab Dairi yang terkena PHK atau Dirumahkan kini bisa sedikit lega. Mereka kini Dipekerjakan kembali namun tanpa Digaji.
Selain itu, Tuntutan Para Nakes juga Direspon Komisi III DPRD Dairi. Dewan akan meneruskan 7 poin tuntutan mereka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal itu tercapai dalam kesepakatan dalam pertemuan Nakes dengan DPRD Dairi.
Salah Seorang THL Nakes, Boru Hombing saat ditemui Media, Selasa, (18/02/2025) merasa senang bisa dipekerjakan kembali.
“Kami merasa senang, karena tuntutan kami saat Aksi di DPRD Dairi direspon Pimpinan dan Anggota Komisi III”, ucap Boru Hombing.
Ia pun membenarkan sesuai kesepakatan bersama para THL Nakes dengan Komisi III DPRD Dairi, mereka mau Dipekerjakan kembali tanpa Digaji.
“Kami sepakat dipekerjakan kembali sebagai relawan tanpa digaji, agar kami bisa mengikuti seleksi PPPK ke depan” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Dairi, Carles Tamba menyebutkan pihaknya akan segera menyampaikan tuntutan THL Nakes kepada kementerian terkait.
“Nantinya, tuntutan THL Nakes ini akan kita sampaikan kepada Kementerian PANRB, begitu juga terkait UU nomor 20 tahun 2023”, sebut Charles Tamba.
Dijelaskan Charles Tamba, dari pertemuan yang dilakukan dengan para THL Nakes, disepakati bahwa mereka akan dipekerjakan kembali sampai terbitnya regulasi yang baru.
Memang terkait Anggaran dan UU Nomor 20 Tahun 2023, Honornya belum ditampung di APBD Dairi sampai menunggu terbitnya regulasi yang baru yang mengatur.
“Jadi, THL Nakes yang sempat Dirumahkan ini akan kembali Dipekerjakan dengan sistem yang Mereka Sepakati Sendiri, yakni Tidak Digaji”, ujarnya.
Sementara itu Koordinator Aksi Robinson Simbolon yang juga Pimpinan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dairi mengatakan, bahwa dengan dirumahkannya THL Nakes, Pemkab Dairi Kekurangan Tenaga Kesehatan.
“Dari keterangan Kadis Kesehatan, saat ini Puskesmas-puskesmas di Kabupaten Dairi kekurangan Tenaga Kesehatan”, ucap Robinson Simbolon.
Namun, karena regulasi aturan yang ada, mereka terpaksa merumahkan ratusan THL Nakes yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan.
“Tenaga atau jasa THL Nakes saat ini sangat dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Pustu,” ungkap Robinson meneruskan pernyataan Kadis Kesehatan Dairi.
Ditambahkan Robinson Simbolon, saat pertemuan yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Dairi belum ada menemukan solusi terkait masa depan THL Nakes.
“Maka, nasib THL Nakes masih menunggu hasil pertemuan Komisi III DPRD Dairi dengan pihak Kementerian PANRB”, terangnya.
Ratusan THL Nakes Korban PHK Demo di Kantor DPRD Dairi, Ini 7 Tuntutannya
Adapun 7 Tuntutan THL Nakes adalah:
1. Kami THL Nakes yang dirumahkan bertindak atas nama sila ke-5 Pancasila ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2. Kami menolak dirumahkan, karena kami menilai pemutusan PHK terhadap kami tidak berkeadilan
3. Kami para THL Nakes meminta agar pemerintah menarik kembali THL Nakes yang dirumahkan
4. Kami para THL Nakes meminta agar pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalokasikan dana untuk THL tahun anggaran 2025.
5. Kami THL Nakes meminta agar pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi memberikan solusi terbaik agar harapan kami untuk dapat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak pupus begitu saja.
6. Kami THL Nakes meminta pemerintah dan DPRD Kabupaten Dairi turut serta memperjuangkan keluhan kami ke pemerintah pusat, agar kami yang selama ini telah mengabdi dan melayani kesehatan masyarakat untuk dipekerjakan kembali.
7. Kami THL Nakes yang menjadi korban UU No 20 tahun 2023 tentang ASN meminta keadilan kepada Presiden Prabowo, karena kami juga bagian dari rakyat indonesia yang punya cita- cita dan harapan sebagaimana rekan kami yang sudah lolos seleksi PPPK. (Junitha)