GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Maraknya bangunan yang berdiri tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung masih dilema Pemerintahan Kota Medan yang berdampak pada kebocoran PAD
Berdasarkan pantauan awak media,di salah satu bangunan yang berdiri sebanyak 3 unit dan 6 tingkat tanpa miemiliki PBG yang berada di Jalan T Amir Hamza Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat,Selasa (26/5/2026)
Pasalnya,pihak pemilik bangunan tersebut sejak awal telah mengurus RKA dan izin PBG kepada salah seorang staf pegawai dan sudah menyelesaikan segala biaya yang telah disepakati
Namun belakangan diketahui hingga bangunan tersebut berdiri sampai 6 tingkat tapi izin PBG tidak kunjung terbit dan hal tersebut disampaikan atas kekecewaan pemilik bangunan
Menurut keterangan pengawas bangunan tersebut,Joise Surbakti kekecewaan tersebut timbul karena pengurusan izin PBG dinilai birokrasinya sangat rumit kendati semua sudah dipenuhi namun izin PBG tidak kunjung terbit
“Kami,tak paham bang terkait birokrasi pengurusan PBG begitu rumit padahal semua urusan sudah kita penuhi dan pegawai dinas perkim nama nya sudah kami kantongi yang mengurus izin PBG bangunan ini”ungkap Joise
Dijelaskannya,bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima Surat Peringatan ke 2 dari Dinas Perkim dimana saat itu bangunan masih bertingkat 2 yang rencana di RKA yakni 3 unit 6 tingkat
Kemudian,saat itu pihak pemilik bangunan telah mengurus izin PBG kepda salah seorang dari staf pegawai didinas Perkim dan bangunan pun berlanjut sampai 6 tingkat
“Kami bang tidak berani melanjutkan bangunan ini jika PBG belum diurus karena sudah mendapat SP2,masalahnya urusan PBG ini abag konfirmasi saja ke dinas perkim kenapa izin PBG kami tidak kunjung terbit sudah berbulan-bulan lamanya dan buktinya bisa orang abang lihat bangunan sudah berlanjut 6 lantai “teranganya
Joise jungkap bahwa,masih banyak bangunan berdiri tanpa PBG dan sudah mencapai 50 persen progres pekerjaan di sebutaran Jalan T Amir Hamza masalahnya pengurusan izin PBG dari dinas perkim tidak kunjung terbit
Terpisah,menanggapi marak bangunan tanpa PBG dikota Medan yang terindikasi adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi pada dana retribusi PBG,menurut keterangan Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya kepada Wartawan,Rabu (27/5/2026)
DL Tobing mengungkapkan,faktor utama marak bangunan tanpa PBG karena lemahnya pengawasan dan tindakan hukum perda sehingga memicu praktik dugaan korupsi dan penyimpangan dana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkim (Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang) Kota Medan.
Praktik korupsi tersebut diawali terjadi terjadi di lingkungan Dinas Perkim CIKATARU Medan dengan modus utamanya :
Pengondisian “Komitmen Fee” dan Gratifikasi: Pemohon izin dimintai sejumlah dana besar—bahkan mencapai puluhan juta rupiah—namun izin PBG tetap tidak kunjung terbit.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisa kami atas pemantauan di setiap bangunan yang berdiri tanpa PBG,dari keterangan para pemilik bangunan mereka sudah mengajukan permohonan izin dan diminta sejumlah dana besar namun PBG tidak kunjung terbit”kata DL Tobing
Menurut DL Tobing,modus utama selain pengkondisian komitmen Fee juga dengan cara Penerbitkan Izin PBG Tidak Sesuai Peruntukan ( tak sesuai spesifikasi) di lapangan
Lanjutnya,untuk menutupi modus tersebut cara yang dilakukan seolah-olah Dinas Perkim mengeluarkan sanksi Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3, namun SP tersebut terhenti sampai di SP2 .
Belum sampai disitu,jika situasi terdesak diberikan sanksi SP3 dan ditindaklanjuti pembongkaran oleh Satpol PP,namun pembongkaran tersebut hanya formalitas yang nantinya pihak pemilik bangunan dapat membangun kembali
“Ya,cara-cara seperti ini sering terjadi dilapangan sehingga dapat kita simpulkan marak bangunan berdiri tanpa PBG faktor penyebab selain lemahnya pengawasan serta tindakan hukum perda memicu oknum pemerintah terkait melakukan Pungli dan praktik tindak pidana korupsi “ungkapnya
DL Tobing juga mengungkap bahwa surat permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi DPW PWDPI Sumut ke Dinas Perkim CIKATARU Medan terkait maraknya bangunan tanpa PBG yang terindikasi adanya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Perkim
“Sesuai prosedur kami telah mengatar langsung surat permohonan klerifikasi dan konfirmasi terkait dugaan korupsi dana retibusi PBG namun hingga 2 bulan tidak ada direspon”terangnya
Selanjutnya,terkait temuan DPW PWDPI Sumut segera ditindak lanjuti dengan melaporkan Kadis Perkim Cikataru Kota Medan,Jhon Lase ke APH atas dugaan kuat melakukan tindak pidana korupsi pada dana PBG
DL Tobing berharap agar Wali Kota Medan juga memberi atensi penyebab besarnya kebocoran PAD dari retribusi PBG yang saat ini sudah menjadi bancakan korupsi
“Ya,Wali Kota Medan,Rico Waas kami harapkan dapat bertindak tegas terhadap monuver-monuver penyebab terjadinya kebocoran PAD Kota Medan terkusus dari Retribusi PBG serta menindak tegas jajaran yang terkait,Kepala Dinas Perkim CIKATARU jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenangnya”tegas DL Tobing ( TIM PWDPI)