Medan, GlobalNEWS21.net | Hanya terdesak utang, pasangan ini gelap mata. Sepeda motor milik korban M.Irsad digadai tanpa ia ketahui. Akibatnya korban melaporkan kedua pelaku ke Polsek Medan Area. Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil ungkap kasus modus operandinya.
Baca juga:
Deklarasi Bapak Indonesia Maju, Ketum MKFMNI : Sepatutnya Presiden RI ke -7 Mendapat Anugrah Ini
Dari press rilis di terima wartawan, perkara tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan di Polsek Medan Area telah meringkus 2 (Dua) orang, satu orang laki-laki berinisial SRN (39) dan satu orang perempuan berinisial DH (23)
Kronologis pada saat kejadian pada hari Sabtu, 4 September 2021 di Jln. Denai Gg Buntu Kel.TS I Kec.Medan Area. SRN dan DH menemui M.Irsad mau meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang di tembung pasar 7. Oleh M.Irsad mengijinkan untuk menggunakan sepeda motor, kemudian SRN bersama DH pergi keluar dengan mengendarain 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda A1F02N37M1 A/T tahun 2020, Nopol BK-6596 AJO.
Kedua pelaku pergi menuju ke tempat temannya namun tidak dapat uang pinjaman yang dimaksud. Sementara utang mesti dibayar dan akhirnya SRN gelap mata.
Pada tanggal 4 September 2021, SRN dan DH saat beristirahat di teras Masjid sekitar jam 10.00 Wib. Muncul rencana lain, SRN dan DH akan menjual sepeda motor milik M.Irsad yang baru ia pinjam. Tak butuh lama, DH menunjukan tempat penggadai sepeda motor yang ia ketahui. Adalah Lisda, yang membantu memuluskan pencairan gadai kendaraan meski surat-surat tidak lengkap.
SRN dan DH pergi Bandar Setia oleh abang Lisda kemudian memberikan uang sebanyak Rp 4.000.000,- (empat Juta Rupiah) dan akan di pulangkan dengan jangka waktu 6 (enam) bulan menjadi Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiaah).
Korban merasa khawatir dengan sepeda motor dan pelaku yang tidak konsekwen. Akhirnya melaporkan kedua tersangka dikenakan berdasarkan UU RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI – LP / 614 / IX / 2021 / SPKT / Polsek Medan Area/ tanggal 06 September 2021 pelapor atas nama Muhammad Irsad (37) warga Jalan Denai Gg Buntu No.21 Kel.TS I Kec.Medan Area Kota Medan .
Mendapat laporan tersebut, Tim unit Reskrim Medan Area bergerak cepat. Personel kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Buah Celana Trening Merk Nike, 1 (satu) Buah Celana Legging, 1 (satu) Buah Baju Blus Warna Bercorak dan Uang Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).
Tersangka Syafar Ruddin Nasution (39), laki-laki alamat Jln. Datuk Kabu Pasar III Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang, dan temannya Dedek Harissandika (23), Perempuan, IRT, alamat Jln. Datuk Kabu Pasar III Kec.Percut Sei Tuan Kab.Deli Serdang.
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Hari Jum’at tgl 31 Desember 2021 Sekira Pukul 08.30 Wib, oleh Team 7.6 memboyong pelaku ke Polsek Medan Area dan menyerahkan kepada Penyidik guna di proses lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka di persangkakan tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan ”Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.” (Jhonny Salam)
