TANJUNGBALAI, GlobalNews21.id – Erna Sari, seorang istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara meringis kesakitan usai area sensitif (kemaluan) ditendang suami hingga berdarah-darah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (16/1/2023) lalu di rumah sendiri sesaat hendak melakukan hubungan badan.
Entah setan dari mana membuat hati SM (42), suami korban jengkel terhadap istrinya sendiri.
Tak terima atas perbuatan tersebut, Erna Sari selaku korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanjungbalai.
Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di depan sebuah warung nasi.
Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Ery Prasetyo, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023) membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.
“TKP nya dirumah mereka
sendiri di Jalan HKSN, Gang Hidayah, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kasus KDRT itu terjadi pada hari Senin (16/1/2023) yang lalu,” tukasnya.
Penangkapan terhadap
tersangka itu, sebut Kasat, berdasarkan adanya informasi yang diterima oleh teamnya.
“Begitu keberadaan tersangka ini kita terima.Team Opsnal Satreskrim meluncur ke lokasi. Setibanya team kemudian melakukan pengepungan dan berhasil menangkap tersangka,” tuturnya.
Saat dilakukan penangkapan tersangka saat itu sedang berada di depan sebuah warung nasi di seputaran Jalan Pematang Baru, Lingkungan II, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Atas perbuatan kasus KDRT, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004. (GN21-Red)

