9 C
New York
Sabtu, April 25, 2026

Buy now

spot_img

Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Delitua Soal 2 Mobil Box Angkut BBM Bersubsidi Ditangkap

MEDAN, GlobalNews21.id – Berita yang sudah merebak di Sumatera Utara khususnya Kota Medan pasca tangkap tangan oleh Reskrim Polsek Delitua soal kasus dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar yang kasusnya dinilai tidak transparan jadi sorotan masyarakat.

Saat itu kabar yang beredar Polsek Delitua menangkap pengemudi mobil box Mitsubishi jenis L300 dengan nopol BK 9869 CY ketika keluar dari SPBU Nomor 14.201.109 Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan pada Senin (16/1/2023) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Irwanta Sembiring itu mengatakan menangkap tangan mobil box modifikasi yang berisi BBM jenis solar, dan masih memanggil saksi ahli dari Pertamina untuk memastikan BBM tersebut berjenis apa

“Iya, kita lakukan tangkap tangan, mobil sudah dimodifikasi didalam box L300 ada tangki yang diduga berisi BBM solar, namun kita masih melakukan pemanggilan saksi ahli dalam hal ini pihak pertamina untuk mengetahui apakah BBM tersebut berjenis apa,” kata Irwanta kepada wartawan pada Senin (23/1/2023) lalu.

Ditanya soal lamanya waktu sejak diamankan 1 unit mobil box L300 sudah melewati satu minggu, Irwanta menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada bagian menangani perkara khusus.

Sementara pihaknya masih menetapkan pengemudi sebagai saksi dan dilakukan penangguhan penahanan, akan tetapi kasus tetap berjalan dan fokus pemanggilan pada saksi.

Belakangan diketahui dari pantauan dilapangan pasca tangkap tangan Polsek Delitua, rupanya ada 2 unit mobil box Mitsubishi jenis L300 yang diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar.

Menguap, Polsek Delitua Amankan Dua Mobil Box Diduga Menyelundupkan 2 Ton BBM Bersubsidi, Kasus Dinilai Tak Transparan

Hasil pantauan tim, kedua unit mobil box L300 tersebut dan 2 orang pengemudi telah diamankan di Polsek Delitua. Mobil box L300 nopol BK 9869 CY berada di parkiran depan, dan mobil box L300 nopol BK 8247 BC berada di samping kantor Polsek Delitua.

Saat dikonfirmasi terkait ke 2 unit mobil box yang diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis solar tersebut, Kanit Reskrim Polsek Delitua Irwanta Sembiring tidak banyak berkomentar.

‘’Iya, yang pasti kita akan lanjutkan kasusnya dan kita akan tangkap kedua pelaku tersebut,” ucap Irwanta via telepon seluler, Jumat (10/2/2023) sekitar pukul 14.25 WIB.

Irwanta Sembiring juga membantah bahwa kasus itu tidak ditutup-tutupi dan akan di informasikan kepada publik, serta kasusnya pun tetap dilanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‘’Kita akan lanjutkan kasusnya, tidak ada ditutup-tutupi, siapa saja bisa datang ke Polsek Delitua untuk mengambil dokumentasi terkait mobil box tersebut nanti beritanya akan kita infokan selanjutnya,” tutupnya.

Sementara itu, menurut narasumber pasca penangkapan dua unit mobil box itu durasinya hanya berselang tiga hari.

Mobil box L300 nopol BK 9869 CY diduga menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton dari SPBU nomor 14.201.109 di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Selang tiga hari mobil box nopol BK 8247 BC diduga menyelundupkan BBM bersubsidi jenis solar 600 liter dari SPBU nomor 14.201.106 di Jalan A.H Nasution Kelurahan Pangkal Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

”Benar bang ada dua unit mobil yang sama jenisnya, tapi seingat saya selang waktu dua atau tiga hari. Sopir yang pertama itu tidak ditahan, tapi sopir kedua sudah lebih dua Minggu ditahan di Polsek Delitua bang,” kata narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Masih keterangan narasumber yang dapat dipercaya, hingga saat ini SPBU nakal tersebut masih tetap beroperasi seperti biasanya pasca ditangkap tangan oleh Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan.

“Ini sudah jelas bang ada pidana dan pelaku serta barang bukti sudah diamankan Polsek Delitua tapi SPBU tersebut masih tetap beroperasi,” jelas narasumber heran.

Hasil amatan dilapangan pasca Polsek Delitua telah mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memangil pihak pertamina sebagai saksi ahli SPBU masih tetap beroperasi.

Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, terhadap SPBU belum diketahui sanksi apa yang akan diberikan Pertamina Region Medan.

Dikonfirmasi berulang kali via telepon Humas PT Pertamina Region Medan, Agus Setiawan tidak merespon. Nada telepon pribadi berdering tapi tak diangkat, pesan WhatsApp sudah dibaca namun tak berbalas. (GN21-Red).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles