MEDAN, GlobalNews21.id – Polsek Delitua, Polrestabes Medan mengamankan dua unit mobil box yang diduga menyelundupkan hampir 2 ton BBM bersubsidi jenis solar, kini kasusnya terkuak.
Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih marak di Indonesia, khususnya Sumatera Utara dan terkhusus Kota Medan, hingga menimbulkan kerugian bagi negara yang mencapai belasan milyar.
Seperti halnya yang terjadi di Kota Medan baru-baru ini, unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan kendaraan roda empat jenis Mitsubhisi L300 yang diduga penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar.
Terkuaknya kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar itu bermula saat Reskrim Polsek Delitua mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga menyeludupkan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton dalam mobil box L300 yang telah dimodifikasi pada Senin (16/1/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ironisnya, Polsek Delitua dinilai tidak transparan dalam menangani kasus itu sehingga sejumlah masyarakat menduga kuat kasus tersebut ditutup-tutupi.
Pasalnya, informasi yang berkembang, Polsek Delitua hanya mengamankan 1 unit mobil box L300 nopol BK 9869 CY berisi BBM diduga jenis solar sebanyak 1 ton dari SPBU Nomor 14.201.109 di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Namun setelah diketahui dari hasil laporan masyarakat yang dilanjutkan investigasi GlobalNews21.id, bahwa Polsek Delitua mengamankan 2 unit mobil box L 300 jenis Mitsubitsi yang diduga menyelundupkan BBM jenis solar.
Berdasarkan keterangan narasumber yang dapat dipercaya, ketika Polsek Delitua mengamankan terduga pelaku sopir nopol BK 9869 CY berinisial YTH berita ini menjadi konsumsi awak media.
Kemudian selang dua hari Polsek Delitua kembali mengamankan 1 unit mobil box jenis Mitsubishi L300 nopol BK 8247 BC, terduga pelaku atau sopir berinisial RPG diduga menyelundupkan BBM jenis solar sebanyak 600 liter dari SPBU Nomor 14.201.106 di Jalan AH Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan kasus ini sepertinya dingin.
‘’Kasus ini sepertinya ada skenario seolah-olah Polsek Delitua hanya mengamankan 1 unit mobil box bang, ada dugaan pelaku sopir RPG seperti yang ditumbalkan,” ujar narasumber.
Lanjutnya, terbukti terhadap pelaku YTH penangkapannya ditangguhkan oleh Polsek Delitua dengan alasan dijamin oleh keluarganya kendati kasusnya masih dilanjutkan, namun terduga pelaku RPG masih ditahan di Polsek Delitua.
Investigasi tim GlobalNews21.id pasca penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti 2 unit mobil box L300 jenis Mitsubishi diketahui mobil box nopol BK 9869 CY diparkirkan di depan kantor Polsek Delitua terlihat plat BK depan dan belakang.
Sementara mobil box L300 jenis Mitsubhisi nopol BK 8247 BC di parkirkan disamping kantor Polsek Delitua dengan posisi mobil plat BK belakang sudah di copot dan plat BK hanya hanya ada di depan mobil dengan posisi rapat ke tembok.
Informasi yang dihimpun, YTH dan RPG sempat ditahan satu sel di Polsek Delitua dan YTH satu hari diamankan, kemudian penahanannya ditangguhkan alias dibebaskan dengan alasan dijaminkan oleh pihak keluarga namun proses penyidikan tetap berjalan.
Sementara pelaku RPG sampai saat ini dan terhitung sudah lebih seminggu masih mendekam di sel Polsek Delitua.
Parahnya lagi, pasca penangkapan dua unit mobil box di dua SPBU itu terkait penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar, pihak Pertamina Medan seolah-olah tutup mata tanpa ada tindakan atau sanksi diberikan terhadap oknum pemilik SBPU tersebut.
Kendati atas keterangan narasumber, penyidik Polsek Delitua telah memanggil dan meminta keterangan pihak Pertamina sebagai saksi ahli.
Pantauan awak media, pasca Polsek Delitua mengamankan dua unit mobil box berisi BBM jenis solar hampir 2 ton ini, penyidikan masih terus bergulir sudah hampir dua minggu, sementara kedua SPBU yang diduga telah melakukan pelanggaran UU Migas masih saja terus beroperasi, kendati Polsek Delitua telah melakukan tangkap tangan terhadap pelaku serta pemilik SPBU juga turut serta diduga telah bekerjasama atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
‘’Kuat dugaan kasus ini sengaja bang, ditutup-tutupi bahkan pihak pemilik SPBU itu sepertinya mereka aman-aman saja bang, dan masih tetap beroperasi menjalankan pekerjaan haramnya,” ketus narasumber.
Menurut narasumber, kinerja Polsek Delitua dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan tidak transparan dalam menuntaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kota Medan ini.
‘’Jika dugaan ini benar adanya, hal ini tentu menjadi preseden buruk bagi Institusi Polri bang,” kata narasumber lagi.
Hingga berita ini di publikasikan Kanit Reskrim Polsek Delitua, Irwanta Sembiring belum dapat ditemui untuk konfirmasi baik via telepon seluler maupun pesan WhatsApp.
Demikian halnya, saat dikonfirmasi Kabag Humas PT Pertamina Regional I Agus Setiawan lewat telepon seluler berdering tapi tidak diangkat, pesan WhastApp juga dibaca tapi tidak dibalas, bahkan saat dikunjungi di kantornya Rabu (8/2/2023) kemarin tak berada ditempat.
“Kantor kosong bang, orang kantor semua sedang keluar, biasanya wakilnya Pak Agus ada, ini juga keluar,” kata Security.
Tim GlobalNews21.id terus akan menyajikan berita yang aktual dan faktual dengan pemberitaan yang berimbang kepada masyarakat. (GN21-Red)

