19.9 C
New York
Minggu, Juni 21, 2026

Buy now

spot_img

Surat Penolakan Mediasi Jadi Langkah Hukum Pihak Korban dalam Perkara yang Melibatkan Oknum Jaksa

Globalnews21.id, Jakarta – Proses penanganan perkara yang dilaporkan di Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadi sorotan publik setelah pihak korban melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menyampaikan surat penolakan terhadap upaya mediasi atau restorative justice yang diajukan oleh pihak terlapor.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima awak @media, surat penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Alpriado Osmond dan Yuni Asih, yakni dari Law Firm Ojahan, Kardi & Partners, tertanggal 19 Juni 2026 dan ditujukan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan mediasi yang diajukan oleh para terlapor dinilai belum memenuhi persyaratan hukum untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurut mereka, perkara yang dilaporkan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun serta belum adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor.

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa laporan polisi yang diajukan sejak 11 Desember 2025 telah memasuki tahap penyidikan.

Mereka menilai proses hukum perlu terus berjalan demi memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat.

Selain itu, pihak korban menyampaikan bahwa Yuni Asih masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.

Tim hukum menyebutkan bahwa kondisi tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari keterangan dan bukti yang mendukung proses penyidikan.

Dalam keterangannya kepada awak media, kuasa hukum korban menyatakan bahwa keputusan menolak mediasi diambil setelah mempertimbangkan kondisi klien serta perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Klien kami memilih menolak mediasi dan meminta agar proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memperoleh kepastian hukum,” ujar perwakilan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan usai agenda mediasi di Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

Menurut informasi yang dihimpun, agenda mediasi yang dijadwalkan pada Jumat (19/6/2026) di ruang mediasi Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan.

Pihak korban bersama kuasa hukumnya menyampaikan secara resmi sikap penolakan terhadap mediasi tersebut.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media dari penyidik berinisial SW melalui komunikasi yang diterima media, pertemuan kedua belah pihak telah difasilitasi oleh penyidik.

Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, agenda mediasi dinyatakan batal.
Pihak korban berharap laporan yang telah mereka ajukan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan kepastian atas penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait sikap penolakan mediasi yang disampaikan oleh pihak korban.

Bukti medias ibu Yuni asih bersama team hukum nya : Surat Penolakan Mediasi Pihak Korban
Kepada pihak oknum jaksa Nomor : 067/SP-OKP/VI/2026 Jakarta, 19 Juni 2026
Lamp. : 8 berkas
Hal : Tanggapan Atas Permohonan Mediasi Yang Disampaikan
Dian Christina Silalahi, Dody Wahyudi Leonard
Silalahi dan Pdt.Johannes Simanungkalit

Kepada Yth.:
Bapak Kombes Pol.Dr.Raden Muhammad Jauhari,SK.,SIK.,M.Si
Kapolres Metro Tangerang Kota
Jl.Perintis Kemerdekaan II Rt.004/Rw.002, Babakan, Kec.Tangerang
KOTA TANGERANG 15118

Up.Yth.: 1.Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota
2.Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota
3.Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota

Dengan hormat,
Perkenankan kami yang bertanda tangan di bawah ini: Ojahan Erikson Pakpahan,SH., dan Maher Syahlal Hasybas Pakpahan,SH.,CPL., keduanya Advokat dan Penasehat Hukum pada Law Firm Ojahan, Kardi & Partners, dari dan oleh karena itu bertindak untuk dan atas nama:

N a m a : ALPRIADO OSMOND,SE.,Ak
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 05-04-1983
Alamat : Perum Taman Royal 3 Cluster Edelweiss
Jl. Edelweiss 15 No.1 Rt.001/Rw.011
Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh –
Kota Tangerang
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK : 3674040504830008

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2025, selanjutnya disebut:
“Klien”.

N a m a : YUNI ASIH
Tempat/Tgl Lahir : Lampung, 28-06-1982
Alamat : Dusun II Desa Gaya Baru Lima, Kecamatan Bandar Surabaya,
Kabupaten Lampung Tengah
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Kewarganegaraan : Indonesia
NIK : 1802266806820001

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Desember 2025 dan Surat Kuasa Khusus
tanggal 02 Maret 2026, selanjutnya disebut: “Klien”.

Sehubungan dengan adanya Surat dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang yaitu masing-masing:
Surat Nomor: B / 3423 / VI / RES.1.6. / 2026 / Satres / Restrotngkota, tanggal 11 Juni 2026, Hal: Undangan Mediasi kepada Alpriado Osmond dan Surat Nomor: B / 3424 / VI / RES.1.6. / 2026 / Satres / Restrotngkota, tanggal 11 Juni 2026, Hal. Undangan Mediasi kepada Yuni Asih, untuk menghadiri kedua surat tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2037 / XII / 2025 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Desember 2025 (selanjutnya disebut: “Laporan Polisi-1”), dengan Pelapor-nya yaitu Alpriado Osmond dan Terlapor-nya yaitu: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Silalahi (selanjutnya disebut:
“para Terlapor”) dan atas Surat Permohonan Mediasi dari: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Simanungkalit, dengan Pelapor-nya yaitu Alpriado Osmond dan Terlapor-nya yaitu: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Silalahi (selanjutnya disebut: “para Terlapor”);Alpriado Osmond dan Terlapor-nya yaitu: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Silalahi (selanjutnya disebut: “para Terlapor”) dan atas Surat Permohonan Mediasi dari: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Simanungkalit, dengan Pelapor-nya yaitu Alpriado Osmond dan Terlapor-nya yaitu: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM.,; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Silalahi (selanjutnya disebut: “para Terlapor”);

Surat Nomor: B / 3139 / VI / RES.1.6. / 2026 / Satres / Restro Tng Kota, tanggal 17 Juni 2026, Hal: Undangan kepada Yuni Asih, untuk menghadiri upaya Restoratif Justice atas Surat Permohonan Mediasi dari: 1).Dian Cristina Silalahi,SE.,MM., ; 2).Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan 3).Pdt.Johannes Simanungkalit, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2027 / XII / 2025 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Desember 2025 (selanjutnya disebut: “Laporan Polisi-2”), dengan Pelapor Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., dan Terlapor Sdr.Yuni Asih (selanjutnya disebut: “Laporan Polisi-2”).

Sehubungan dengan Surat yang diterima Klien kami dari Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang kota sebagaimana tersebut dalam penjelasan pada huruf A dan huruf B diatas, dengan ini untuk dan atas nama Klien, kami menyampaikan hal-hal sebagi berikut:

Bahwa dalam hukum pidana ada dikenal upaya untuk penyelesaian perkara pidana secara berdamai yang dikenal dengan istilah Restotative Justice (keadilan restorative) (selanjutnya disebut: “RJ”) dan hal itu ada diatur dalam Pasal 79 s/d Pasal 88 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Bahwa menurut UU No.20 Tahun 2025 tersebut, syarat suatu perkara pidana dapat diselesaikan melalui RJ antara lain yaitu:
Apabila ancaman Hukuman-nya Ringan (diancam pidana penjara paling lama 5
Tahun atau di bawah 5 tahun);
Kerugian yang ditimbulkan tidak besar (merupakan tindak pidana ringan dengan kerugian di bawah Rp.2.500.000,- atau dibawah UMR setempat);
Bukan merupakan kejahatan berulang;
Adanya Kesepakatan Damai antara pelaku dan korban (antara Pelapor dan Terlapor)

Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2 diatas, secara hukum Permohonan Mediasi atau RJ yang dimajukan oleh para Terlapor atas Laporan Polisi-1 dan Laporan Polisi-2 seperti tersebut pada huruf A dan huruf B diatas secara hukum belum memenuhi syarat dan haruslah ditolak, oleh karena ancaman hukuman dalam Laporan Polisi-1 adalah diatas 5 (lima) tahun dan juga belum ada Kesepakatan Damai antara Klien kami dengan para Terlapor sehingga patut untuk DITOLAK, karena menurut Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 yang disangkakan kepada para Terlapor sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi-1 menyebutkan bahwa ancaman hukuman kepada para Terlapor adalah 7 tahun (ayat 2) dan 9 tahun (ayat 3), jauh diatas 5 tahun;

Bahwa Laporan Polisi-1 yang telah berjalan lebih dari 6 (enam) bulan sejak dibuat Klien kami pada tanggal 11 Desember 2025, lalu Laporan Polisi-1 ini sejak tanggal 15 April 2026 sudah masuk dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 79 / IV / RES.1.6. / 2026 / Satres / Restro Tng Kota Tanggal 15 April 2026 dan berdasarkan Laporan Polisi-1 tersebut Penyidik telah melakukan Panggilan secara resmi kepada para Terlapor sebanyak 2 (dua) kali, NAMUN HINGGA SAAT ini para Terlapor masih mangkir dan belum datang memenuhi Panggilan Penyidik;

Perlu kami sampaikan bahwa keadaan Klien kami Yuni Asih hingga saat ini masih mengalami trauma akibat pemukulan dan pengeroyokan yang dialaminya pada tanggal 11 Desember 2025 yang diduga dilakukan oleh para Terlapor karena akibat dari pemukulan dan pengeroyokan tersebut gigi Klien kami ada yang patah dan juga terganggu psikisnya dan bukti-buktinya telah kami sampaikan kepada Penyidik;

Bahwa terhadap Klien kami Yuni Asih, selain diperiksa atas Laporan Polisi-1, dia juga telah diperiksa berdasarkan Laporan Polisi-2 yang diduga menggigit tangan Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., namun menurut Klien kami itu hanyalah merupakan playing victim yang berlagak atau bersikap seolah-olah menjadi korban dan terhadap Laporan Polisi-2 tersebut menurut kami tidak cukup bukti dan untuk itu kami juga telah mengajukan Gelar Perkara Khusus sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor: 043/SP-OKP/IV/2026 tanggal 24 April 2026 (copy terlampir);

Bahwa tindakan playing victim masih juga dilakukan para Terlapor dimana Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi,SH.,MH., melaporkan Klien kami Yuni Asih menghina atau mencemarkan nama baik-nya sebagaimana tersebut dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 9026 / XII / 2025 / SPKT / POLDA METRO JAYA, tanggal 12 Desember 2025 atas nama Pelapor Dr.Dody Wahyudi Leonard Silalahi (selanjutnya disebut: “Laporan Polisi-3”);

Bahwa terhadap Laporan Polisi-1 tersebut secara hukum sudah terpenuhi unsur-unsur pidananya didukung dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan Klien kami, dan sampai saat ini ternyata para Terlapor yang telah 2 (dua) kali dipanggil namun tidak datang memenuhi panggilan Penyidik, dan hal ini sudah cukup membuktikan para Terlapor tidak koperatif dan selalu memutarbalikkan fakta seolah-olah telah menjadi korban padahal hal sebaliknya yang terjadi dan dialami oleh Klien kami yang hingga saat ini masih menimbulkan trauma psikologis akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut;

Bahwa oleh karena para Terlapor ternyata sudah 2 (dua) kali dipanggil Penyidik tidak datang secara hukum seharusnya Penyidik sudah mempersiapkan Surat Perintah Membawa para Tergugat untuk diperiksa dan supaya dapat segera dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan status para Terlapor menjadi Tersangka, dan menurut kami seharusnya tidak perlu menunggu Mediasi terlebih dahulu baru mengeluarkan Surat Perintah Membawa, supaya kepastian hukum atas Laporan Polisi-1 tersebut dapat dijalankan dengan adil dan memperoleh kepastian hukum;

Bahwa kemudian perlu kami jelaskan terkait dengan Laporan Polisi-1 yang dibuat Pelapor Alpriado Osmond, selain menimbulkan luka dan trauma kepada Klien kami Yuni Asih sebagai korban akibat dianiaya dan dikeroyok para Terlapor, juga menimbulkan kecemasan bagi Klien kami Alpriado Osmond terhadap kondisi anaknya yang dibawa paksa sesaat setelah pemukulan dan pengeroyokan itu terjadi, karena hingga saat ini Klien kami Alpriado Osmond tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya “Justin Aldiputra Saragih” yang dibawa secara paksa oleh para Terlapor sejak tanggal 11 Desember 2025 dan hingga saat ini sudah lebih dari 180 hari tidak diketahui dimana keberadaannya dan bagaimana kondisi anak Pelapor tersebut tanpa ada informasi sama sekali dari para Terlapor yang membawa paksa anak Klien kami tersebut;

Bahwa Pasal 17 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan: “Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”;

Berdasarkan penjelasan yang kami sampaikan pada angka 1 s/d 10 tersebut diatas, demi untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam proses penanganan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 2037 / XII / 2025 / SPKT / POLRES METRO TANGERANG KOTA / POLDA METRO JAYA, tanggal 11 Desember 2025, maka dengan ini atas nama Klien Alpriado Osmond dan Yuni Asih, dengan ini Klien kami MENOLAK MEDIASI yang dimohonkan oleh para Terlapor dan seturut dengan itu kami mohon kepada Bapak Kapolres Metro Tangerang Kota untuk melanjutkan proses penanganan Laporan Polisi-1 atas nama Pelapor Alpriado Osmond supaya segera dilakukan penetapan Tersangka dan proses hukum selanjutnya terhadap para Terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian-nya kami haturkan terima kasih.

Hormat Kami,
Penasehat Hukum Alprialdo Osmond dan Yuni Asih
Law Firm Ojahan, Kardi & Partners

Ojahan Erikson Pakpahan,SH Maher Syalal Hasybas Pakpahan,SH.,CPL

Tembusan disampaikan kepada:
Yth. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya
Yth. Kabid Propam Polda Metro Jaya
Yth. Kasi Propam Polres Metro Tangerang Kota
Yth. Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Klien
Arsip.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
(H.R)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles