Padang Sidempuan, Globalnews21.id -Dalam rangka Gebyar HUT Pemko Padang Sidempuan ke-21Tahun 2022, Ratusan Stand dari OPD Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan, Stakeholder, BUMN, BUMD, Perbankan, Perguruan Tinggi, UMKM, IKM dan Perusahaan Swasta dari berbagai daerah turut Meramaikan.
Tahun ini stand Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Kota Padang Sidempuan menyajikan berbagai keunggulan diantaranya Mensosialisasikan Reformasi Perizinan Berusaha melalui OSS memiliki konsep pendelegasian hak kepada pelaku usaha. Sistem OSS terintegrasi dengan sistem AHU online, DUKCAPIL, DJP Online, BPJS, serta Aplikasi Perizinan lainnya.
OSS merupakan sistem elektronik online yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang merupakan kewenangan Menteri Pimpinan lembaga, Gubernur dan Bupati/walikota, tutur Kadis DPMPTSP Kota Padang Sidempuan Ruslan Abdul Gani harahap S.Stp, MM melalui Sekretaris Anisah siregar S.Sos, saat bertemu awak media di Ruang Kerjanya, Kamis, (20 /10/2022).

Anisah juga menambahkan pihaknya saat ini sedang ikut meramaikan suasana HUT Pemko Padang Sidempuan ke-21 tahun dengan mengikuti Padang Sidempuan Expo 2022 yang di gelar 17 – 22 Oktober 2022 di Alaman Bolak Padang Nadimpu Kota Padang Sidempuan.
Terpisah Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Mhd. khairul Andri Amir S, Stp juga menambahkan bahwa, Pelaku usaha mendaftar dapat melalui laman www.oss.go.id serta memilih kriteria, UMK atau Non UMK, mengisi data antara lain, jenis pelaku usaha, data pelaku usaha atau data badan usaha, data penanggung jawab, Email perusahaan, nomor Hp pemilik usaha dan lainnya. Di brosur panduan singkat pengurusan perizinan berusaha lengkap kita buat paparannya bersama persyaratan khusus lainnya, sebutnya.
Program ini berdasarkan UU No.11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko, PP No.6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah. Permendagri 138 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah. NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yakni peraturan menteri di sektor masing-masing tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Peraturan BKPM No. 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis resiko terintegrasi secara elektronik. Peraturan BKPM No.4 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dan fasilitas penanaman modal. Peraturan BKPM No.5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. SK Walikota Padang Sidempuan, Nomor 157/KPTS/2021 tentang Tim teknis penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Padang Sidempuan tahun 2021, terangnya.
Mudah – mudahan dengan kegiatan ini Pelaku Usaha yang ada di kota Padang Sidempuan dapat dengan mudah menjalankan Proses Pengurusan Perizinan Usahanya, di momen HUT Pemko ke-21 tahun ini semoga kedepannya pelaku usaha di wilayah kota kita ini sudah tertib administrasi usahanya dan sukses selalu, harap kabid (DIP)

