GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Persoalan legalitas parkir di area Warkop Agam dan Kantor Distributor Alkes di Jalan Gaperta Ujung, Tanjung Gusta, Medan Helvetia menjadi sorotan setelah DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara, PWDPI Sumut, menyurati pemerintah terkait dugaan alih fungsi Fasilitas Umum, Fasum, menjadi lahan parkir.
Berdasarkan hasil koordinasi Tim 3 Pilar Kecamatan Medan Helvetia dengan pengelola, Senin 24/8/2026 pukul 11.12 WIB di Warkop Agam, pengelola parkir mengklaim memiliki legalitas.
Legalitas itu tertuang dalam Surat Perintah Tugas, SPT, yang menjadi dasar pengelolaan parkir di sepanjang Jalan Abdul Manaf Lubis, mulai dari Simpang Jalan Asrama hingga Jalan Setia, Kelurahan Tanjung Gusta.
Koordinasi dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Helvetia Supriadi, Lurah Tanjung Gusta Subarno, Kasi Trantib Kelurahan Fandi, Kepling Lingkungan V Happy, Babinsa, serta pengelola/pemilik Jon Simanjuntak.
Tim 3 Pilar: Parkir di Dalam Warkop Harus Punya Lahan Sendiri
Meski parkir di badan jalan disebut berlegalitas, Tim 3 Pilar menyoroti aktivitas parkir di dalam kawasan Warkop Agam dan kantor Alkes.
“Kami sudah sampaikan kepada pengelola dan menghimbau agar membuat lahan parkir di dalam kawasan Warkop dan kantor. Jangan memakai fasum untuk dijadikan lahan parkir. Segera urus izin parkir sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian poin hasil koordinasi yang disampaikan Tim 3 Pilar kepada Camat.
Camat Medan Helvetia Gunawan Perangin-angin juga menegaskan, saat koordinasi belum dibahas terkait legalitas bangunan kantor yang diduga sebagai distributor Alkes.
“Terkait kantor Alkes itu bang, sepertinya anggota belum membahas ke situ,” ujar Gunawan via WhatsApp, Kamis 27/8/2026.
IMB Warkop Agam Disebut Terbit 2014, Belum Dibuktikan
Selain parkir, legalitas bangunan Warkop Agam turut diklarifikasi. Berdasarkan hasil koordinasi, IMB Warkop Agam disebut telah terbit sejak 2014. Namun pihak pengelola belum melampirkan atau membuktikan dokumen tersebut.
Tim juga memberikan teguran terkait penggunaan drainase. Pengelola parkir diingatkan agar tidak memarkirkan kendaraan di atas drainase karena mengganggu fungsi saluran air dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan serta ketertiban umum.
PWDPI Sumut: Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih
Menanggapi hal ini, Ketua DPW PWDPI Sumut Dinatal Lumbantobing, DL Tobing, meminta Pemko Medan bertindak tegas dan adil.
“Ya, kami minta agar pihak pemerintah terkait untuk langsung tinjau lokasi, melihat fakta yang sebenarnya. Penertiban bangunan yang melanggar peraturan harus diperlakukan adil, tidak tebang pilih,” tegas DL Tobing.
Menurut hasil survei PWDPI Sumut, di sepanjang Jalan Gaperta Ujung dari 7 cafe/warkop, hanya bangunan Warkop Agam yang bergandeng dengan kantor Alkes yang tidak memiliki lahan parkir sendiri. Akibatnya fasum berubah fungsi jadi lahan parkir.
Informasi yang dihimpun, kepemilikan gedung kantor distributor Alkes dan Warkop Agam adalah milik Jon Simanjuntak yang bekerja sama dengan pemilik perusahaan Warkop Agam.
“Mirisnya, warkop dan kantor ini sudah berdiri 8-9 tahun. Diduga kuat perusahaan tidak memiliki izin karena mempergunakan fasum untuk lahan parkir, namun pihak pemerintah terkait terkesan tutup mata,” pungkasnya. (Tim)