Ket Gbr : Kuasa Hukum Pemohon Mengkleim Bukti Surat Termohon Ada Kesalahan Saat Sidang Prapid Keempat di PN Medan,Rabu (20/3/2024) (DOK GN21)
MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Sidang keempat prapradilan atas upaya paksa dan penyitaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian resor Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus dugaan pencurian pupuk kembali dilanjutkan dalam agenda menghadirkan saksi dan perbaikan bukti surat dari Termohon di PN Medan,Rabu (20/3/2024)
Sebelumnya,pada agenda sidang ketiga Pemohon dan Termohon menghadirkan saksi dan pembuktian surat-surat namun termohon bermohon kepada Majelis Hakim Tunggal,Erianto,S.H,M.H untuk memending karena saksi belum bisa hadir serta adanya perbaikan pembuktian surat
Kata Hakim “karena termohon belum dapat menghadirkan saksi dan masih ada perbaikan bukti surat penerimaan ekspedisi maka kita pending untuk dilanjut sidang berikutnya (keempat) dan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi dari pemohon”Tutur Hakim pada sidang prapid ketiga,Selasa ( 19/3/2024)
Seperti mana biasanya pada sidang keempat berlanjut pemohon dan termohon dihadapan Majelis Hakim memeriksa bukti surat dari termohon terkait bukti penerimaan surat penangkapan dan penahanan dari Ekspedisi Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Pemohon,Ruben Panggabean,S.H,M.H mempersoalkan bukti surat penerimaan dari ekspedisi termohon tersebut.
“Kita ragu Majelis Hakim,didalam surat ekspedisi tandatangan ada tapi atas nama tertulis Orangtua Darma,tidak disebut siapa namanya dan penerimaan tertanggal 3 Februari 2024 sementara faktanya,surat penahanan dan penangkapan diterima pada tanggal 9 Februari 2024 ”Ungkap Ruben
Hakim juga melihat dan mempertanyakan ada keraguan terkait penerimaan bukti surat dari ekspedisi tersebut kepada termohon
“Kenapa tidak ada namanya disebut dalam penerimaan bukti surat dari ekspedisi ini”Ujar Hakim
Namun sepertinya pihak termohon tidak dapat memberikan alasan dan Hakim memutuskan diterima sesuai kondisi surat tersebut
“Iya,kita terima saja karena sudah seperti begitu kondisinya”Kata Hakim
Parahnya lagi,sesuai perjanjian termohon di depan Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi namun kondisinya juga saksi termohon tidak bisa hadir,
“Bagaimana saksi dari termohon apakah sudah ada..?”Tanya Hakim
Kata Kuasa Hukum termohon, Penata Sinaga“ Maaf yang Mulia saksi yang rencana kami hadirkan kondisinya sedang kena tabrakan,sehingga kami tidak bisa hadirkan lagi sebagai saksi”ujarnya
Kemudian Hakim memastikan kembali saksi dari termohon
“Apakah kita pending lagi untuk menghadirkan saksi atau kita tunggu ini masih ada waktu”Tanya Hakim kepada termohon
Lalu dijawab langsung oleh termohon ,”untuk saksi dari kami tidak dihadirkan lagi yang Mulia “ungkap Penata
Pantauan GlobalNews21.Id ,dari sidang pertama sampai keepat situasi termohon beberapa kali melakukan pending dan perbaikan bukti surat pada sidang.
Situasi pada sidang prapid keempat ini dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari termohon karena saksi tidak dihadirkan lagi maka Hakim menutup persidangan
“Untuk sidang selanjutnya pada hari Kamis 21 Februari 2024 kita masuk ke agenda Kesimpulan dan hari Jumat Keputusan..sidang kita tutup….” Tutup Hakim
Ditempat yang terpisah,selesai acara persidangan tim GlobalNews21.Id meminta tanggapan kepada Kuasa Hukum Pemohon,Ruben Panggabean,S.H,M,H terkait saksi yang tidak hadir dan bukti surat penerimaan dari ekspedisi termohon yang diragukan.
“Iya,kita sama-sama mendengar terkait saksi yang tidak hadir alasan dari termohon karena terjadi tabrkan dan terkait surat penerimaan dari ekspedisi tersebut sepertinya tidak masuk akal penerimaan tertanggal 3 Februari 2024 yang menerima orangtua Darma tapi tidak disebut namanya,faktanya orangtua Darma menerima surat penagkapan dan penahanan dari seorang yang mengaku kurir Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 9 Februari 2024,ini tidak nyambung..! yaa tapi kami percayakan kepada Majelis Hakim yang mengambil kesimpulannya “ jelas Ruben
Ditanya,bagaimana selanjutnya tanggapan pemohon menyikapi keberatan dengan menerima kondisinya sudah seperti itu,sesuai perkataan Hakim Tunggal
Jawab Ruben “ Saya belum bisa berikan tanggapanya nanti kita dengarkan saja hari Kamis agenda kesimpulan dan Jumat hasil keputusan dari Majelis Hakim Tunggal pada sidang prapid “ujar Ruben kepada GlobalNews21.Id (CILI LBS /GN21)