23 C
New York
Jumat, April 17, 2026

Buy now

spot_img

Terungkap…! Dari Keterangan Ke 4 Saksi Pemohon Pada Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencurian Pupuk

MEDAN,GLOBALNEWS21.ID – Sidang ketiga praperadilan atas  upaya paksa dan penyitaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian resor Polresta Pelabuhan Belawan terkait kasus dugaan pencurian pupuk kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan,Selasa (19/3/2024)

Agenda persidangan kali ini memasuki agenda atas keterangan saksi dari Pemohon dan Termohon dan pembuktian surat-surat.

SAKSI
Ket Gbr : Kedua Kuasa Hukum dari Pemohon dan Termohon Saat menyampaikan Bukt Surat Kepada Hakim Tunggal

Kuasa Hukum Pemohon,Ruben Panggabean,S.H,M.H menghadirkan 4 (empat) orang saksi serta bukti -bukti surat di muka persidangan sedangkan dari pihak Kuasa Hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumatera Utara,Penata T.F.Sinaga,S.E dan IPA Dedi Mahruzani Nur,S.H,M.H Termohon belum menghadirkan saksi dan beberapa bukti surat yang masih ada perbaikan

Majelis Hakim Tunggal,Erianto Siagian,S.H,M.H yang telah memeriksa bukti-bukti surat dan para saksi dari pemohon dan termohon,namun dari pihak termohon belum dapat menghadirkan saksi serta beberapa bukti surat terdapat kesalahan

saksi
Ket Gbr : Tampak Kuasa Hukum Termohon BIDKU Polda sUMUT

Kemudian,pihak termohon meminta kepada Hakim Tunggal menunda dan diberikan waktu besok,(20/3/2024) menghadirkan saksi serta perbaikan beberapa bukti surat.

“Iya,besok sidang untuk termohon agar menghadirkan saksinya dan perbaikan bukti surat, kita hadir tepat pukul 9.00 wib”Pungkas Hakim

Kepada Majelis Hakim Tunggal,Mhd Nurhadi Hazmi (Teman Darma) Asmawati ( Ibu Mhd Nurhadi) menyampaikan kronologis terkait penangkapan dan penyitaan yang dilakuakan oleh Polres Pelabuhan Belawan.

Pada kesempatannya bersaksi,Hazmi menceritakan bagaimana Darma saat ditangkap polisi sedang berada dirumahnya

“Saya besama Darma sedang menunggu di depan teras rumah rencana  seseorang yang mau datang  hendak carter mobil pick up membawa sayur dari Merek ke Binjei.Sekitar pukul setengah empat tiba-tiba datang sejumlah 5 orang langsung masuk dari pagar ke teras rumah tanpa ada permisi dulu dan seketika itu merangkul Darma lalu dibawak ke dalam mobil”Ujarnya

Saat ditanya Hakim,apakah 5 orang tersebut memberitahu identitasnya dan berpakaian seragam polisi atau pakaian biasa ,jawab Hasmi

“ Ke 5 orang tersebut disebut dari Polisi dan berpakaian biasa dan saat itu saya mendengar katanya ada masalah pupuk kemudian saya seperti terbodoh saja pada saat itu”ucap Hasmi

Kembali Hakim bertanya,kejadian penangkapan tersebut tanggal berapa dan apakah polisi menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan,..?

“Kejadiannya,pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 sore.Polisi tidak menunjukkan surat tugas ataupun surat penangkapan karena kejadiannya saat itu begitu singkat”jelasnnya lagi

Hal senada juga dari kuasa hukum termohon mempertanyakan,apakah saat Darma ditangkap  ada diborgol atau dipukul oleh Polisi..?

“ Tidak ada Pak,hanya dirangkul lalu dibawak ke dalam mobil”kata Hazmi

Dilanjut pertanyaan oleh kuasa hukum pemohon,saat penangkapan Polisi begitu singkat kira-kira berapa menit atau detik..?

“Sekitar 4 atu 5 menit Pak”ucapnya

Kemudian dilanjut kepada saksi yang kedua,Asmawati yang juga adalah orangtua dari Hasmi menceritakan kronologis penyitaan 1 (satu) unit mobil pick up Gran Max yang dilakukan oleh Polisi

“Saat itu saya berada didalam rumah mendengar seperti suara gaduh dan setelah selesai sembayang Asar,saya tanya Hasmi (anak) ada apa tadi seperti ada keributan,. Darma tadi ditangkap Polisi Mak “ujarnya merasa terkejut

Hakim lanjut memberi pertanyaan kepada saksi kedua tersebut,

”Apakah ibu tidak mengetahui saat Darma ditangkap Polisi dan bagaimana saat mobil disita oleh Polisi..?”

Kata Asmawati “Saat Darma ditangkap saya tidak tahu Pak Hakim, tapi terdengar ada suara berisik dari teras rumah saya dan ketika selesai sebayang Asar ,anak saya bilang Darma ditangkap”ujarnya

Lalu,Darmawati meminta kepada Hakim sebelum menjawab ke pertanyaan terkait penyitaan ,Ia menceritakan setelah Darma ditangkap Polisi,Darmawati  langsung menyuruh Hasmi untuk pergi kerumah orangtuanya Darma untuk memberi tahu kejadian bahwa Darma ditangkap Polisi

“Iya,sekitar satu jam kemudian datang kerumah saya sebayak 5 (lima) orang katanya mereka Polisi dan salah seorang menunjukkan Kartu indentitasnya nama Jefri dari Polres Pelabuhan Belawan”ucapnya

SAKSI
Ket Gbr : Kuasa Hukum Pemohon Ruben Panggabean,S.H,M.H/

Lalu,Polisi meminta kunci mobil pick up tersebut kepada Darmawati yang henda disita namun saat itu,Darmawati tidak memberikannya tapi Polisi mengatakan Ibu harus Koperatif

“Iya,Pak saya bukan tidak koperatif,posisi saya saat ini ditengah dan kalian (Polisi) masuk kerumah orang tanpa permisi dan tidak terlebih memberi tahu kepada ketua RT disini”kata Darmawati yang juga seorang Guru SMP ini

Hakim bertanya lagi kepada Darmawati sembari menunjukkan surat perintah penangkapan dan surat berita acara penyitaan

“Apakah ibu melihat surat penangkapan dan surat  penyitaan seperti ini..?”

Setelah Darmawati melihat lebih dekat surat yang diperlihatka Hakim

“ Tidak ada Pak Hakim,surat penangkapan atau penyitaan itu tidak ada diberitahu Polisi saat itu”ujarnya

Lalu tanya Hakim,bertanya keberadaan  Kunci mobil bisa berada ditangan Darmawati  dan saat Polisi meminta kunci mobil tersebut

Kata Darmawati“Darma saat dirumah meletakan kunci mobilnya di meja Pak Hakim, ketika Polisi datang meminta kunci tersebut,saya meminta agar Polisi bersabar menunggu karena orangtua Darma sedang menuju kerumah,namun Polisi berusaha secepatnya ingin meminta kunci dan membawa mobil itu”pungkasnya

Ketika terjadi perdebatan terkait Darmawati tidak melepaskan kunci mobil tersebut  seketiika HP dari salah seorang Polisi diberikan kepada Darmawati tampak Vidio Call dari Darma

“Iya Darma kamu baik-baik disana,ini kunci mobil mu bagaimana karena mau diambil Polisi.kasilah Bu sama Polisi itu,kata Darma ,.jadi karena Darma yang menyuruh untuk memberikannya ,maka kunci mobil itu saya serahkan kepada Polisi”jelasnya

Mendengar atas keterangan satu persatu para saksi dari pemohon semakin terungkap prosedur kerja Polisi terkait kronologis yang disampaikan oleh saksi

Saat dalam persidangan juga hadir dari beberapa anggota dan Ketua,Jarwo dari Komunitas Angkutan LM Cargo (Teman Darma) dan turut hadir juga disetiap persidangan ini, Ketum DPP LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumbantobing yang juga selaku Kuasa Pendamping Termohon beserta Awak Media menyaksikan sampai selesai agenda pembuktian dan keterangan para saksi pada sidang Prapid

Kemudian dilanjukan oleh saksi ketiga dari seorang tetangga yang bertempat tinngal 5 rumah dari keluarga Darma,Medalita Lumbantobing saat diminta kesaksiannya didepan Majelis Hakim Tunggal yang melihat dan membuktikan tertanggal penyampaian surat perintah penangkapan dan penahanan kepada keluarga Darma. BERLANJUT…(Cili lbs/GN21)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
892PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles