Dairi,Globalnews21.id – Tak terima Anak Perempuannya dirusak masa depannya, Seorang Pria dilaporkan Keluarga Korban ke Polres Dairi. Kini tersangka berinisial US (19) harus mendekam di Jeruji Besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka berinisial US, telah kami Amankan/Tangkap”, kata Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari, P.A, SIK, SH, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu kepada Media, Jumat, (31/05/2024). Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka diamankan setelah Keluarga Korban membuat Laporan ke Polres Dairi atas Kasus Persetubuhan yang dilakukan Tersangka terhadap Korban, Melati (nama samaran) yang masih berusia 19 Tahun.
“Tersangka kami tangkap atas dugaan Kasus Persetubuhan,” sebut Meetson Sitepu.
Menurut Meetson Sitepu, Kasus Persetubuhan itu bermula, pada hari Minggu Tanggal 26 Mei 2024. Dimana saat itu Korban diajak Tersangka US pergi dari rumah yang berada di Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
“Keduanya pergi tanpa permisi kepada kedua Orangtua Korban”, ucap Meetson Sitepu.
Karena hingga larut malam Anak Perempuannya tak kunjung pulang, dan ditelpon handphonenya tidak aktif. Orangtua Korban pun menjadi cemas.
Keesokan harinya sekitar Pukul 12.00 Wib, Orangtua korban mendapat informasi dari Masyarakat sekitar bahwa Anak Perempuannya sedang pergi bersama US dengan mengendarai sepeda motor.
Namun, saat Orangtua Korba pergi kerumah US, keduanya tidak ditemukan.
Setelah mendapat informasi dari Masyarakat, kalau Anak Perempuannya bersama tersangka sedang minum es di warung, Orangtua Korban langsung mendatangi Lokasi tersebut.
“Ternyata benar, Anak Perempuannya bersama tersangka disana. Keduanya langsung dibawa pulang kerumah Orangtua Korban”, ujarnya.
Sesampainya didalam rumah, Korban dan Tersangka mengaku bahwa keduanya sudah melakukan Persetubuhan Badan. Aksi tersebut ternyata sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
“Persetubuhan ini pertama dilakukan di pertapakan ladang pohon pisang, dan dua kali di kamar kos-kosan milik teman Tersangka”, tutur Meetson Sitepu.
Mendengar pernyataan dari Tersangka dan Anak Perempuannya, Orangtua Korban pun marah dan tidak terima.
“Orangtua Korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi,” ungkap Meetson Sitepu.
Dari hasil yang dilakukan Sat Reskrim, ditemukan 3 alat bukti yakni Pengakuan Saksi, Surat Hasil Visum, dan Petunjuk Persesuaian Keterangan Saksi. Atas dasar itu US akhirnya ditetapkan sebagai Tersangka.
Kepada Penyidik, Tersangka US dan Korban mengaku baru menjalin kasih selama 2 Bulan. Dengan rayuan US yang mengatakan mencintainya dan ingin menikahinya, Tersangka kemudian merayu Korban untuk melakukan Persetubuhan.
“Korban pun merasa yakin, dan menuruti kemauannya Tersangka, hingga terjadi Perbuatan Persetubuhan”, tegasnya.
Lanjut Meetson Sitepu, untuk Persetubuhan yang ketiga kalinya, korban sempat menolak keinginan tersangka. Akan tetapi, tersangka mengancam akan menyebarkan Video Asusila Mereka, dan akhirnya korban pun menuruti kemauan tersangka.
“Untuk tersangka kami kenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, dan maksimal 15 Tahun Penjara”, terang Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu. (Junitha)
