BerandaDAIRISaudara kandung Almarhum Ramli Simatupang Ajukan Gugatan PMH Ke PN. Sidikalang Terkait...
spot_img
spot_img

Saudara kandung Almarhum Ramli Simatupang Ajukan Gugatan PMH Ke PN. Sidikalang Terkait Ahli Waris

Sidikalang globalnews21.id – Dua orang saudara kandung almarhum Ramli Simatupang yang meninggal dunia pada akhir tahun 2022 lalu, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah seorang dokter yang mengaku anak tunggal dari saudara kandung mereka, Alm. Ramli Simatupang yakni, dr. Mutiara Naomi Yosefine Simatupang yakni dengan gugatan nomor 107/Pdt. G/2024/PN – Sdk tanggal 2 Desember 2024.

Dalam gugatannya, selain dr. Mutiara, sejumlah pejabat pemerintah yang ada di Kabupaten Dairi juga turut menjadi tergugat diantaranya, Lurah Kota Sidikalang, Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, PT. Bank Rakyat Indonesia cabang Dairi, dan PT. Bhanda Graha Reksa ( Persero).

Hal itu disampaikan Penggugat, Asnah Dewista Simatupang (65), dan Marlina Simatupang (60) didampingi kuasa hukumnya, Boin Silalahi, SH, MH, kepada sejumlah wartawan di Sidikalang, Selasa (21/1).

Para penggugat mengungkapkan, bahwa semasa hidupnya saudara mereka Alm. Ramli Simatupang yang menikah dengan Alm. Tanden br. Tarigan tidak memiliki keturunan/anak kandung, dan tidak pernah melakukan pengangkatan anak sesuai dengan ketentuan per undang – undangan.

Akan tetapi mereka (para penggugat-red) mengakui, bahwa pada tahun 1996, Alm. Ramli Simatupang pernah mengasuh dan menerima seorang bayi perempuan dari salah satu Klinik bersalin yang ada di kota Medan yang selanjutnya diberi nama Mutiara Naomi Yosefine Simatupang, dan pada tahun 2002, Alm. Ramli Simatupang mengurus Akte Kelahiran Mutiara yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi.

Menurut penggugat, setelah Alm. Ramli Simatupang meninggal dunia, Tergugat dr. Mutiara telah mengurus Surat Keterangan Ahli Waris dari Alm. Ramli Simatupang ke Kantor Kelurahan Sidikalang dengan melampirkan sejumlah persyaratan, dan salah satunya adalah Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditanda tangani Tergugat dr.Mutiara dan diketahui Lurah Sidikalang dan Camat Sidikalang

Pada kesempatan yang sama, kuasa Hukum penggugat, Boin Silalahi menambahkan bahwa semasa hidupnya Alm. Ramli Simatupang memiliki sejumlah harta peninggalan (warisan-red) yang nilainya puluhan milliar rupiah, yang terdiri dari harta tidak bergerak dan harta bergerak berupa bangunan gedung, tanah dan sejumlah kendaraan bermotor.

“Pada hal, sesuai dengan pasal 856 KUH Perdata bahwa apabila seseorang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, sedangkan baik bapak maupun ibunya telah meninggal lebih dulu, maka seluruh warisan yang ditinggal, adalah hak dari saudara laki dan perempuan dari si yang meninggal”, ungkap Boin

Dalam gugatannya, para penggugat meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa gugatan dimaksud, menyatakan bahwa Akte Lahir No. 2124/CS/2002 tanggal 14 Mei 2002 atas nama Mutiara Naomi Yosefine tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, para penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim, agar surat keterangan Ahli waris yang dikeluarkan Lurah Sidikalang, Surat Pernyataan Ahli Waris dinyatakan tidak sah.

Masih dalam gugatannya, para penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa gugatan dimaksud, untuk menyatakan bahwa tergugat dr. Mutiara Naomi Yosefine, bukan keturunan dan bukan Ahli Waris dari Alm. Ramli Simatupang. dan menyatakan bahwa ahli waris dari Alm. Ramli Simatupang adalah para saudara kandung Alm. Ramli Simatupang yakni, Asnah Dewista br. Simatupang dan Marlina Simatupang (para penggugat-red), sesuai dengan pasal 856 KUH Perdata. (Robinson)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini