Pematangsiantar, Globalnews21.Net |
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH menyampaikan penangkapan terhadap kedua orang tersangka diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu.
Baca juga:
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Bekuk 3 TSK BD Shabu
Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Rimba Raya Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar tepatnya sebuah rumah sering dijadikan tempat bertransaksi jual beli narkoba. Jumat (25/03) pukul 16:00 wib.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak cepat berangkat menuju alamat yang diinformasikan dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan. Dan setibanya di lokasi tersebut Personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah tersebut,” ucapnya.
Lanjutnya AKP Rudi Panjaitan SH, personil sat narkoba menemukan dua orang lelaki yang dicurigai sedang berada diruang tamu, lalu personil sat narkoba langsung mengamankan kedua tersangka tersebut.
Kedua orang tersangka tersebut diketahui identitasnya bernama Rizky alias Kibek (26) warga Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu.
“Personil Sat Narkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka ditemukan 1 (satu) buah dompet kain berisi 33 (tiga puluh tiga) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bruto 5, 18 gram dari kantong celana Rizky alias Kibek, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan dari samping kiri Rizky duduk ditemukan 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu,” ujarnya.
Pada saat di introgasi oleh personil sat narkoba, Rizky alias Kibek mengakui kepemilikan Shabu tersebut yang diperoleh dari berinisial ‘N’
Kemudian personil sat narkoba melakukan pengembangan kepada “N” namun tidak ditemukan.
Sebagai barang bukti yang dikumpulkan oleh polisi yakni 33 (tiga puluh tiga) paket Shabu, dengan berat bruto 5,18 gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas bakar berisi narkotika diduga jenis shabu dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Untuk kedua tersangka, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang No 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana Kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutup Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH. (MRA)

