11.2 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026

Buy now

spot_img

Diduga Seorang Wanita Bandar Shabu di Tangkap Polisi, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, Globalnews21.Net |

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Dahlia no 35 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil bekuk seorang perempuan bandar (BD) Narkotika diduga jenis shabu.

Baca juga:

Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, Bekuk Dua Orang Tersangka BD Shabu

Diduga Depresi, Pengendara Honda Scoopy Tabrak Ruang SPKT Polres Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH menyebutkan seorang perempuan yakni bernama Sri Rahayu alias Adel (31) warga Jalan Dahlia Kelurahan Simarito Pematangsiantar.

“Dari tangan tersangka ditemukan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), sementara itu dari tangan tersangka Sri Rahayu,” ujarnya dalam siaran Persnya belum lama ini.

“Kemudian Sri Rahayu alias Adel menunjukkan di dalam kamarnya tepatnya di atas lantai ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, di tempat terpisah Sri Rahayu alias Adel menunjukkan diruang dapur tepatnya didalam lemari ditemukan 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan total berat bruto 1,36 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong,” jelas Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat Narkoba, dari introgasi awal tersangka Sri Rahayu alias Adel mengakui kepemilikan Shabu tersebut adalah miliknya yang di terimanya dari berinisial “L”, lalu dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Untuk tersangka Sri Rahayu alias Adel, kita akan jerat dengan pasal 112 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009, tentang tindak pidana Narkotika, dengan tuntutan ancaman pidana Kurungan 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukaman mati,” tutupnya Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan SH. (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles