Sidikalang,GlobalNews21.net – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja pada hari sabtu, (15/01/2022) sekira pkl 17.00 Wib di Jalan Sisingamangaraja Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga tepatnya didepan apotik Juwita.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang penangkapan seorang laki-laki dengan identitas PT, Laki-lakik, 31 Tahun, Kristen, karyawan swasta, Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Berawal ketika hari sabtu 15 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Personil Satres narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika Gol I jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Dusun Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya didepan Apotik Juwita.
Setelah mendapat informasi teesebut Kasat Res narkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan Kbo satres narkoba polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP ntuk lakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 Wib.
Personil satres narkoba membenarkan informasi tsb dan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) org laki-laki dewasa An. PT, setelah itu dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya.
Barang bukti ditemukan dari dalam tas sandang warna coklat yang ia gunakan berupa 6 (Enam) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian penggeledahan lebih lanjut ketempat tinggal tersangka di penginapan Cafe 19 di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Dari pengeledaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca vyrex yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.

Berikut Barang Bukti :
6 (Enam) buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu.
(Brutto 185. 38 Gram)
(Netto 180. 22 Gram)
Sisih Labfor (13. 42 Gram)
18 (delapan belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga B berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
(Brutto 3. 94 Gram)
(Netto 2. 50 Gram)
13 (tiga belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
(Brutto 8. 08 Gram)
(Netto 7. 56 Gram)
1 (satu) buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
(Brutto 550. 20 Gram)
Sisih Labfor 23. 45 Gram)
2 (dua) buah bungkusan kertas yang dirobek yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
(Brutto 19. 42 Gram)
(Netto 9. 42 Gram
1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang menempel kaca vyrex yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu.
(Brutto 1. 56 Gram)
1 (Satu) buah tas sandang warna coklat
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut, demikian pungkas Doni.
(Junitha/Humas Polres Dairi)
