BerandaHUKUMSat Reskrim Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Orang Pelaku Jambret

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Orang Pelaku Jambret

Pematangsiantar, Globalnews21.Net – Tim Sat Reskrim Polres PematangsiantarSat Reskrim Polres Pematangsiantar Bekuk Dua Orang Pelaku Jambretmengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian, dengan Laporan Polisi nomor: B/172/III/2022/SU/STR, yang terjadi jalan Toba Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Sabtu (05/03) pukul 16:10 wib

Dalam Pengungkapan itu petugas membekuk dua orang pelaku yang diketahui bernama Robert Parulian Rajagukguk (25) warga jalan Viayata Yudha Kelurahan Tozai Baru dan Daniel Alexander Sihotang (24) warga jalan Viayata Yudha Kelurahan Tozai Baru.

“Pelaku ditangkap karena pencurian handphone Vivo Y125 milik Irene Anggun Theresia Sinaga (14) jalan Pisang GG Ambacang ,” ujarnya

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Banuara Manurung SH menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu 05 Maret 2022 sekitar pukul 16:30 wib pelapor Nurmeiyanti Josephin Sinaga sedang berada di pesta, kemudian pelapor dihubungi oleh Michael Sinaga dan memberitahukan bahwa korban Irene Anggun Theresia Sinaga telah dijambret dan sekarang sudah dikantor polisi.

“Pelapor langsung bergegas menuju ke kantor polisi, ternyata benar handphone milik korban telah dicuri oleh terlapor. Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 (satu) buah handphone Vivo Y125 warna Biru dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ucapnya

AKP Banuara juga menyampaikan kronologis penangkapan, pada hari Sabtu (05/03) pukul 16:00 wib, Daniel Alexander Sihotang setelah melakukan perbuatannya langsung dikerumuni oleh masyarakat banyak di Jalan Tarutung Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

“Karena telah melakukan pencurian terhadap barang milik Irene Anggun Theresia Sinaga, dengan cara mengambil barang berupa satu unit handphone merk Vivo Y125 berwarna biru dari dalam dasbord sepeda motor Vario yang dikendarai oleh korban,” ujarnya

Sehingga dengan hal tersebut massa berhasil mengamankan tersangka atas nama Daniel Alexander Sihotang bersama rekannya atas nama Robert Parulian Rajagukguk.

Kemudian masyarakat sekitar menelpon unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dan langsung membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar agar tidak dihakimi oleh massa seta guna proses hukum. (MRA)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini