GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Bangunan kos-kosan dua lantai yang berada di Jalan Perkutut Kecamatan Medan Helvetia Tengah disegel oleh Dinas Satpol PP Kota Medan bersama Pemerintah Kota pada tanggal 1 November 2025 lalu.
Baca Juga :
Setelah disegel, pemilik bangunan malah terkesan tidak peduli peringatan tersebut. Belasan bangunan itu disegel lantaran tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), bahkan terkesan pemilik bangunan telah mengantongi izin dari pemerintah.

Parahnya,usai dilakukan penyegelan oleh Dinas Satpol PP Kota Medan, satu hari kemudian pemilik bangunan membandel, malah melanjutkan pembangunan kosan tersebut tanpa mengindahkan segel yang tertera.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu saat di konfirmasi diruangannya mengakui, pihaknya sudah mengetahuinya. Dua tindakan tegas akan dilakukan terhadap bangunan kos-kosan tersebut.
Albena mengatakan, pada Kamis (6/11/2025) besok pihak Satpol PP Kota Medan akan menindak tegas dan menegakkan peraturan kepada bangunan itu.
Baca Juga :
Ia mengaku bahwa sudah mengecek lokasi, dan akan dibuat jadwal ulang untuk menindak lokasi bagunan kosan tersebut.
”Hari Kamis sudah dijadwal ulang penindakan itu (bangunan). Ada dua tindakan yaitu pembongkaran dan penyegelan sesuai yang diatur dalam Perwal,” kata Elbena Boang Manalu, Rabu (5/11/2025).

Menyikapi rencana penindakan oleh Satpol PP Kota Medan, DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara (Sumut) mendukung upaya penindakan dan eksekusi pembongkaran bangunan yang terkesan kebal hukum.
”Kita mendukung eksekusi pembongkaran bangunan tersebut. Kita berharap Satpol PP Kota Medan benar-benar serius untuk membongkar bangunan kos-kosan 2 lantai itu,” kata Ketua PWDPI Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H. ( TIM)
