GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Masalah izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas Perkimcikataru kian semakin parah,seolah-olah Pemkot Medan dinilai gagal dalam hal pembenahan masalah PBG tersebut
Pasalnya,amburadulnya polemik pelayanan PBG di Dinas Perkimcikataru masih jadi masalah yang tak teratasi hingga saat ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa sekitar 80 persen bagunan yang berdiri di kota Medan dinilai liar karena tidak miliki PBG kepada wartawan,Senin (16/11/2025)
Ketua DPW PWDPI Sumut,DL Tobing sapaan akrabnya mendesak Dinas Perkimcikataru Kota Medan untuk bertindak tegas terhadap bangunan liar tanpa PBG yang menyebabkan kebocoran Pendapat Asli Daerah (PAD)
Salah satu langkah kongkret yang diusulkan adalah dengan merobohkan bangunan yang tidak memiliki izin PBG dan tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan
Ditegaskannya lagi,kebocoran PAD dari sektor retribusi izin PBG tergolong sangat tinggi,Ia menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utamanya
“Jangan terkesan PAD Kota Medan hanya menjadi bancakan korupsi oleh oknum terkait.Polemik masalah PBG ini sudah menjadi rahasia umum ,jadi bukan malah membiarkannya…!!”ketus DL Tobing

Menurutnya,banyaknya bangunan yang berdiri hampir 80 persen tanpa izin PBG,hingga pemilik bangunan terkesan kangkangi Perwal dan Pemerintah Kota Medan terkait.
Belum sampai disitu,Ia juga menyoroti kebocoran PAD Kota Medan juga terjadi di sektor seperti retribusi Reklame,Parkir dan juga pajak Hotel,Restauran serta Hiburan.
Hal ini dingkapnya bukan tanpa alasan,atas adanya temuan dari LHP BPK RI ,potensi kebocoran PAD sangat tinggi.
Salah satu sebagai tindaklanjut DPW PWDPI Sumut adanya laporan masyarakat,bangunan yang progres pekerjaan sudah 50 persen bangunan kosan sebanyak 22 pintu di Jalan Perkutut Kecamatan Helvetia Tengah, tidak memiliki PBG
Kendati,bangunan kosan kepemilikan Paulina Pasaribu tersebut telah dilakukan tindakan dari Satpol PP Kota Medan,namun bangunan tersebut masih dikerjakan dan melakukan aktivitasnya
“Ya..kami dorong Satpol PP menindak dan menegakan aturan dengan tegas jika perlu penindakan bangunan tanpa izin PBG bangunan harus dirubuhkan semua bukan ketok cantik”ujarnya
Lanjutnya,Pemkot Medan harus berbenah faktor penyebab kebocoran PAD juga adanya dugaan cawe-cawe maupun bancakan korupsi yang terjadi dilapangan ,akibat lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,terutama di Kecamatan,Dinas Perkimcikataru,dan Satpol PP
“Ya..Pemkot Medan terkait harus berbenah,upaya ini dinilai penting guna mengamankan potensi PAD yang setiap tahun penerimaannya tidak maksimal”jelasnya
Terpisah, pantauan globalnews21.id yang salah satu bergabung di organisasi pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia ( PWDPI) Sumatera Utara,kendati bangunan kosan tersebut telah dilakukan penindakan pembobokan dibeberapa titik oleh pihak Satpol PP Kota Medan namun para pekerja masih melakukan aktifitas melanjutkan pekerjaan bangunan.
Diketahui,pemilik bangunan kosan tersebut adalah pengusaha muda dalam bidang usaha Paulina Cathring yang memiliki beberapa bangunan kosan di 2 lokasi Jalan Perkutut Kecamatan Helvetia Tengah.
Bangunan kosan yang pertama sebelumnya telah selesai dan rampung dibagun tanpa hambatan kendati diduga tidak memiliki PBG,dan seratus meter dari bangunan kosan pertama,berdiri kokoh bangunan kosan 2 lantai dengan 22 pintu yang juga tanpa PBG yang pekerjaanya sudah 50 persen.
Konfirmasi dari pihak Dinas Perkim Staff Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Ditia dan Andra mengatakan bahwa pemilik bangunan atas nama Paulina Rohana Pasaribu masih pengurusan Permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK)
“Dari data kami bang,benar pemilik bangunan atas nama Paulina Pasaribu belum memiliki izin PBG masih pengurusan KRK.terkait tindakan selanjutnya sudah dilimpahkan ke Sapol PP Kota Medan”ucap Andra kepada awak media,Selasa (11/11/2025)
Terpisah,menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Medan,Albena Boang Manalu
“Kalau terkait bangunan tersebut apalagi sampai memperbaiki penindakan kemarin sebelum memenuhi aturan maka akan kita tidak lagi.Kami juga berterimakasih tetap dibantu untuk kita pantau terus ya..karena tim kami sangat terbatas memantau se wilayah koata Medan”ungkap Albena ( Tim)