BerandaDAERAHPuluhan Warga Tanah Pinem Tolak Menara Tower Telkomsel, Minta Pemkab Dairi Bongkar...

Puluhan Warga Tanah Pinem Tolak Menara Tower Telkomsel, Minta Pemkab Dairi Bongkar Bangunan

Bangunan menara telekomunikasi bersama milik PT.Dayamitra Telekomunikasi yang sudah selesai dibangun dan berdiri tegak di Desa Tanah Pinem.Jumat(14/1/22) (GlobalNEWS21.net- foto dok FFS)

 

Dairi, GlobalNEWS21.net| Puluhan warga masyarakat Dusun II Bangsal Desa Tanah Pinem Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi menolak pembangunan dan meminta Pemerintah Kabupaten Dairi agar membongkar bangunan menara telekomunikasi bersama milik PT.Dayamitra Telekomunikasi yang sudah selesai dibangun dan tegak berdiri, Jumat (14/1/22)

Baca juga:

Ganti Rugi Akibat Radiasi Tidak Jelas, Warga Patumbak Minta Tower Dicabut
Warga menolak hingga meminta Pemkab Dairi agar bangunan menara tower bersama itu dibongkar, dikarenakan lokasi bangunan tower tersebut sangat berdekatan dengan lahan puluhan warga yang sudah dikapling untuk bangunan permukiman atau rumah tinggal.

Sebelumnya warga juga mengaku miris dengan pihak pengusaha atau pekerja bangunan tower yang tetap dinilai ‘jugul’ melakukan pekerjaan pembangunan tower walau sudah di komplain warga sebelum didirikan .

Anehnya sebelum pelaksanaan pembangunan menara tower dilakukan pihak pengusaha, warga mengaku pihak manapun tidak pernah ada melakukan pemberitahuan atau sosialisasi terkait pelaksanaan pembangunan tower kepada warga terkhusus warga yang memiliki lahan terdekat dengan lokasi bangunan .

Untuk itu warga melalui perwakilan dan juru bicara warga yang juga sudah dipercayakan penuh, J Purba meminta secara tegas agar Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan tindakan tegas yaitu membongkar bangunan tersebut. J Purba juga selain tidak ada persetujuan warga, bangunan menara tower itu diketahui tidak memiliki ijin.

Sebelumnya terkait bangunan menara tower di Tanah Pinem, puluhan warga juga sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Dairi melalui kuasa hukum Law Office Laoli Sinaga Sihaloho & Partners Advocate & Legal Consultant alamat Tanjung Sari Medan, pada tanggal 21 Desember 2021 sesui nomor :11/LSSP/XII/2021 sifat serius dan lampiran 5 berkas dengan prihal “Mohon Penjelasan Klarifikasi dan Pengajuan Pernyataan Keberatan/Penolakan Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi Oleh Masyarakat dan ditembuskan ke Presiden RI, Mendagri,Menteri PUPR, Menteri Kominfo,Badan Koordinasi Penanaman Modal, Wakil ketua komisi II DPR RI Junimart Girsang, Ketua DPRD Sumut,Bupati Dairi, Ketua DPRD Dairi,DPMPTSP Dairi, Camat Tanah Pinem dan Pemerintahan Desa Tanah Pinem.

Sebelumnya Pemkab Dairi melalui Kabid Tata Ruang PUTR Dairi Marulak Simangunsong terkait adanya sejumlah pembangunan menara tower di wilayah Dairi ,ia mengatakan tidak tahu ada pembangunan tower di Dairi terhitung Agustus 2021 dikarenakan tidak ada satupun pihak pengusaha membuat usulan atau permohonan pemanfaatan ruang

Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu melalui Asisten Pembangunan dan Perekonomian Jonni W Purba didampingi Kasat Pol PP Junihardi Siregar di sekretariat pemkab dairi .Jumat (14/1/22) membenarkan. “Surat warga ada masuk ke Pemkab Dairi dan sekarang sudah sedang diproses juga dikaji yang melibatkan semua instansi terkait, diantaranya PUTR, DPMPTSP, LH, dan lainnya sesuai rekomendasi Pj Sekda Dairi,” ucap Jonni W Purba ditimpali Junihardi Siregar.(FFS)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini