GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Sat Narkoba Polres Dairi, Menerima Pelimpahan Dua (2) Tersangka Kasus Narkotika yang terjadi. Minggu, (23/02/2025) di Jalan Batu Kapur, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Kapolres Dairi, Faisal Andri Pratomo, SH, SIK, MM, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, Kedua Tersangka yakni: DP (33) dan BHM (34).
“Kami Menerima Informasi dari Pihak Kodim 0206/Dairi, dimana sebelumnya Personil dari Kodim telah Berhasil Menangkap 2 Orang Pemuda atas Kasus Narkotika jenis Sabu”, ujar AKP Amrizal Hasibuan.
Adapun Barang Bukti yang diterima antara lain: 10 Plastik Klip Berisikan Sabu Seberat 2,28 Gram, 3 Pil Ekstasi dengan Berat 1,76 Gram, Seperangkat Alat Hisap Sabu (Bong), Timbangan Elektronik, dan Uang Tunai Sebesar Rp.974.000.,
Saat ini Kedua Tersangka Bersama Alat Buktinya sudah Diboyong ke Mapolres Dairi, guna Dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua tersangka bersama alat buktinya sudah kami amankan , dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI”, tutup Kasat Narkoba Polres Dairi, AKB Amrizal Hasibuan, SH, MH. (Junitha)