GLOBALNEWS21.ID, Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi Mengamankan Seorang Pria Berinisial, JTST (32), karena telah Melakukan Penghinaan Terhadap Suku Pakpak beberapa waktu lalu.
Tersangka kini sudah Ditahan dan masih Dimintai Keterangan terkait Penghinaan yang Dilakukan melalui Media Sosial (Medsos) Akun Tiktok Escobar.
Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SIK, SH, MM, M.Si mengatakan, Tersangka Diamankan dari rumah Orangtuanya di Desa Pagar Batu, Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara.
“TersangkaKkami Amankan di rumah Orangtuanya”, kata AKBP Faisal Andri Pratomo didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay dan Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat Pres Release. Rabu, (21/01/2025) di Mapolres, Jalan Sisingamangaraja No. 08, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Kapolres Dairi menjelaskan, Penangkapan terhadap Tersangka dilakukan secara Kekeluargaan, yakni dengan mendatangi Keluarga Tersangka yang berada di Sidikalang.
“Kepada pihak Keluarga Kami meminta agar Tersangka untuk Menyerahkan Diri, dengan Kesadaran Sendiri”, sebut AKBP Faisal Andri Pratomo.
Tersangka pun akhirnya dari Provinsi Papua Barat pulang ke rumah Orangtuanya di Tapanuli Utara untuk Menyerahkan Diri.
“Maka, kami pun melakukan Penangkapan terhadap Tersangka, dan membawanya ke Polres Dairi”, ucap Faisal Andri Pratomo.
Barang Bukti yang Diamankan dari Tersangka, yakni satu unit handphone yang digunakan untuk siaran langsung di Akun Tiktok Escobar.
Selain itu bukti rekaman vidio siaran langsung Tersangka di Akun Tiktok yang dimasukan kedalam Flashdisk.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, dan pemeriksaan dari saksi ahli. Maka Kami Menetapkan, JTST sebagai Tersangka”, terang Kapolres Dairi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman Hukuman Pidana Penjara terhadap Tersangka paling lama 6 Tahun”, tegas Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu menyebutkan, motif Tersangka melakukan Penghinaan masih Didalami.
“Namun, kalau kita lihat dari siaran langsung, Penghinaan itu berawal dari tanya jawab di komentar Akun Tiktok”, ucap Meetson Sitepu.
Agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Kapolres Dairi pun Mengimbau Masyarakat untuk tetap Menjaga Toleransi, baik antar Suku maupun Umat Beragama.
“Ini agar tidak terjadi lagi saling Menghina, Berselisih, Menghujat dan lainnya Khusunya di Kabupaten Dairi yang Kita Cintai ini”, tutup Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, SIK, SH, MM, M.Si. (Junitha)