26.2 C
New York
Jumat, Juni 26, 2026

Buy now

spot_img

Polisi Buru Warga Sionom Hudon Selatan Yang Setubuhi Bocah 14 Tahun di Humbahas

HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) , memburu warga Desa Sionom Hudon Selatan Kecamatan Parlilitan, SS (47) yang diduga sebagai pelaku menyetubuhi seorang bocah berusia 14 tahun. Senin, (3/04/2023) Kemarin.

Aksi dilakukan warga ini terhadap korban berinisial NSS, diketahui sudah berlangsung sejak korban duduk dibangku kelas V SD, dan baru terungkap pada 9 Januari 2023 lalu.

Meski masih dalam pencarian, warga ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan oleh Polres Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ketika dikonfirmasi, Senin (3/4), Kasat Reskrim Polres Humbahas AKP Master Purba membenarkan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Humbahas dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 03 / I / 2023 / SPKT / POLRES HUMBAHAS / POLDA SUMUT, tanggal 09 Januari 2023 a.n pelapor, Sihar Perdinan Sihotang (35).

Dengan dugaan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) subs ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi berawal dari Sihar (pelapor-red) yang curiga kepada korban selalu bermain heandpone bahkan pada saat makan.

Karena curiga, lalu pelapor yang hendak mengecek apa isi dari heandpone korban, mengambil dan mengamankan heandpone korban selama satu hari.

Setelah diamankan, pelapor merasa curiga ada sesuatu diisi heandpone korban, ia pun mengecek satu persatu isinya.

Lalu pelapor melihat chatingan seseorang ke WhatsApp korban yang mengirimkan foto sedang bertelanjang dada.

Lalu, pelapor menanyakan hal tersebut untuk menceritakan kebenaran foto, dan akhirnya korban menceritakan semua, dan pemilik nomor WA itu adalah tersangka SS.

Dia menambahkan, usai korban bercerita kepada Sihar, pada hari Minggu 9 Januari Sihar mengadakan kumpul keluarga untuk membahas hal tersebut.

Setelah dilakukan pertemuan keluarga, Sihar langsung meminta kejelasan terhadap tersangka, apakah benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Akhirnya, SS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban duduk dibangku kelas V SD. Namun pengakuan dari korban terhadap Sihar, bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Ditambahkanya, usai dilakukan pertemuan, tersangka langsung melarikan diri , dan tidak lagi berada di wilayah Humbang Hasundutan. Dan juga, Kepala Desa Sionom Hudon Selatan tempat tersangka berdomisili sudah menerbitkan surat bahwa tersangka tidak berada di Desa Sionom Hudon Selatan mulai sejak tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan saat sekarang ini.

“Jadi, kita saat ini lagi mencari informasi keberadaan dari tersangka. Dan, jika sudah dapat langsung dilakukan penangkapan. Dan, kasus ini kita sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Humbahas,” katanya.(GN21-REIN)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
890PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles