21.6 C
New York
Sabtu, Agustus 22, 2026

Buy now

spot_img

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Meminta Pihak Pemerintah Terkait Bongkar Tembok Menutupi Akses Pintu Warga

MEDAN,GlobalNews21.Id – Dalam tuntutan LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) mendesak pemerintah terkait agar membongkar tembok yang dibangun oleh oknnum HS setinggi Hampir 2 meter persis didepan pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut karena, telah merugikan dan merampas haknya selaku warga.

bongkar
Ket Foto : Kondisi Depan Rumah Warga Akses Pintu Ditembok

Informasi yang dihimpun bahwa warga tersebut sudah 9 tahun mendiami rumah tersebut dan akses keluar masuk rumah hanya satu dari gang Laras.

Keluarga P Hutagalung /E boru Simanjutak warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia juga sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Helvetia.

Atas laporan warga tersebut Polsek Helvetia barsama pemerintah yang terkait telah melakukan mediasi terhadap warga keluraha dwikora kecamatan Medan Helvetia tersebut.

bongkar
Ket Foto : Ketum LSM GMPSU,Dinatal Lumbantobing.SH turun langsung ke lokasi rumah korban

Namun sudah dua minggu lebih tembok yang menghalangi rumah warga tersebut belum kunjung di bongkar.

Terkait hal tersebut,menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Roby Barus,SE.MAP meminta agar Camat dan Lurah untuk berkoordinasi dengan Satpol PP segera membongkar tembok yang menutupin pintu rumah sebagai akses keluar masuk warga tersebut.

“jika tembok tersebut masih diatas alas hak tanah PJKA warga setempat tidak ada hak untuk menemboknya,apalagi berdampak merugikan warga,bongkar saja ..!”Ujar Roby Jumat ( 21/10/2022)

Terpisah,Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih ( GMPSU) Dinatal Lumbantobing.SH menyampaikan “ Camat maupun Lurah harus mengambil ketegasan untuk membongkar tembok yang menghalangi akses rumah warga tersebut”Tegasnya

bongkar
Ket Foto : Kondisi rumah tampak dari dalam

Lanjutnya,warga tidak dibenarkan menghakimi dengan cara melakukan tindakan penembokan di depan rumah,apalagi alas hak tanah diatas tanah PJKA, dengan tujuan supaya warga tersebut pindah,karena hal ini telah melanggar hak azasi manusia.Jelasnya

Sementara menurut keterangan Lurah Dwikora,Rio Siregar bahwa, warga tersebut sebaiknya pindah karena sudah menerima ganti rugi dari PJKA ,”Saran Lurah.

Kemudian menurut keterangan Fraksi Hukum Ruben Panggabean,SH.MH mengatakan,Sebaiknya warga yang jelas terganggu aksesnya akibat bangunan tembok ,menggandeng anggota dewan selaku wakil rakyat untuk melaporkan dugaan bangunan tembok dibangun tanpa ada izin dari dinas tata ruang dan bangunan ( TRTB) kota Medan.

“Kalau ada izin TRTB mana mungkin dibangun tanpa memperhatikan kepentingan tetangga jiran”,ujarnya.

Apabila berdasarkan pemeriksaan pihak trtb dan satpol PP diketahui bangunan tembok tersebut berdiri tanpa ada izin mendirikan bangunan dari instansi berwenang maka demi hukum bangunan tembok tersebut adalah bangunan liar dan sepatutnya dirobohkan.Pungkas Ruben (MRA)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
894PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles