Rabu, Desember 11, 2024
No menu items!
spot_img
spot_img
BerandaNASIONALTak Tersentuh..!!! GMPSU Minta Kapolri Turun Tangan, Ungkap Peredaran Onderdil "Aspal" di...

Tak Tersentuh..!!! GMPSU Minta Kapolri Turun Tangan, Ungkap Peredaran Onderdil “Aspal” di Kota Medan.

MEDAN,GLOBALNEWS21.ID –  Ketua Umum Lembaga Perkumpulan Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LP GMPSU), ‘Dinatal Lumbantobing’ meminta Kapolri ‘Jenderal Listyo Sigit Prabowo’ untuk turun tangan memberantas peredaran Onderdil/ sparepart palsu yang kian marak di kota Medan Sumatera Utara. Bukan tanpa sebab permintaan tersebut di tujukan kepada Kapolri, pasalnya Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara enggan untuk melaksanakan nya.

onderdil
Ket Gbr : Lokasi Gudang Onderdil Diduga Aspal

Dari penjelasan Dinatal, bertahun tahun pasar otomotif di banjiri prodak “Aspal” (Asli tapi Palsu) di kota Medan, bahkan sudah membanjiri pasar otomotif sepeda motor. Kendati sudah di sampaikan kepada pihak Kepolisian daerah Sumatera Utara (Poldasu) Subdit 1/Indag, namun hingga saat ini belum ada reaksi dari aparat penegak hukum, sepertinya tak tersentuh hukum ,ada apa?.

Disinyalir produksi sparepart Aspal tersebut di sebuah rumah, untuk melakukan pengemasan (packing) onderdil sepeda motor di lingkungan XII Kompleks perumahan Kimsa Baru Kecamatan Medan Johor, hingga sampai saat ini usaha pengepakan onderdil/sparepart Aspal tersebut terus melenggang tanpa ada hambatan dan rasa takut, atau mungkin sudah ada istilah “setor muka setor Amplop” dengan pemilik wilayah.

Dari informasi masyarakat, bisnis onderdil Aspal tersebut sampai beromzet puluhan bahkan ratusan juta rupiah perbulan, dan sudah berlangsung lebih 5 tahun dan seakan ada pembiaran oleh aparat.

“Kita sangat menyayangkan pihak kepolisian Sumatera Utara yang tidak serius atau setengah hati untuk memberantas praktek pemalsuan merek sparepart yang dilakukan oleh pengusaha nakal ini, karena sampai saat ini belum dilakukan tindakan oleh pihak Poldasu,” ujar Dinatal kepada awak ini , Jumat (02/12/2022).

onderdil

Dirinya sudah meminta agar pihak kepolisian untuk menggerebek lokasi gudang nya, supaya diketahui fakta yang sebenarnya dan tidak menjadi fitnah. Dinatal juga mengungkapkan, dari hasil investigasi dan hasil temuan di lapangan, ternyata onderdil sepeda motor tersebut bahannya di Import dari negeri tirai bambu (Cina).

Namun ketika sampai di gudang yang ada di wilayah Medan mereka mencetak lebel atau hologram persis seperti merek buatan dari Jepang, dan merek Sparepart yang dipalsukan yaitu merek sepeda motor Honda, Yamaha dan itu dilakukan di ruko perumahan Kimsa baru Nomor C I dan gudang penyimpanan di ruko nomor 29.

Informasi tersebut turut dibenarkan Kepala Lingkungan XII, ‘Rangkuti’ mengatakan, kalau ruko C I dan 29 milik berinisial AL, ruko itu benar dijadikan gudang sparepart sepeda motor. Bahkan dirinya meminta kepolisian untuk menggerebek tempat tersebut jika benar ada sparepart yang memalsukan merek disitu.

onderdil

Pelanggaran merek dagang yang dilakukan seseorang, seperti menggunakan merek dagang (atau merek dagang serupa) dari pemilik merek dagang tanpa izin. Penggunaan tersebut kemungkinan membuat konsumen bingung mengenai sumber, dukungan, atau afiliasi barang atau layanan milik pelanggar, pelaku bisa dijerat pidana terhadap pelaku pemalsuan merek.

Dinatal menegaskan,” Terdapat dalam Pasal 100 sampai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu pidana dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.”

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_imgspot_img

Advertisment

spot_img

Advertisment

spot_img
spot_img

Most Popular