9.2 C
New York
Minggu, April 19, 2026

Buy now

spot_img

Ludes Rp400 Juta Modus Bisnis Online, Seorang IRT Ditipu Penjual Mie Langganannya

MEDAN, GlobalNEWS21.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Medan, Fitriyah diduga ditipu penjual mie langganannya hingga mencapai Rp400 juta dengan modus mengajak bisnis online. Ia meminta agar pelaku segera ditangkap.

“Tersangka itu berinisial S yang sering jualan mie di Jalan Bambu. Nah, awalnya saya sering membeli sarapan mie yang dijualnya,” kata Fitriyah kepada wartawan, Minggu (5/3/2023).

Ia menyampaikan, awalnya S menceritakan kepadanya ada bisnis online yang menjanjikan, namun ia mengaku kekurangan modal. S pun mengajak korban untuk membantu menjalankan bisnisnya dengan cara memberi modal.

Saat itu Fitriyah tidak merasa curiga, karena dilihatnya S rajin bekerja. Hal itu tampak dari jualan mienya yang laris dan habis di Jalan Bambu. Alhasil korban menuruti perkataan S.

“Dia tidak memberitahu jelas bisnis onlinenya apa. Cuma dia bilang terpenting saya pasti akan mendapatkan untung, artinya terima bersih,” sebutnya.

Ia pun memberikan fotokopi KTP dan kartu kredit untuk proses pendaftaran. Awalnya S bilang akan mengembalikan KTP dan kartu kredit itu dalam waktu dua hari.

Rupanya selang sehari tanpa sepengetahuannya, S menarik uang tunai Rp 30 jutaan dari kartu kreditnya. Sempat ia merasa kesal. Namun S justru berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Termakan bujuk rayunya, Fitriyah kemudian memberikan kartu kredit yang lain serta beberapa barang berharganya. Beberapa waktu kemudian, ia merasa dibodohi karena uangnya tidak kunjung kembali dan belum merasakan keuntungan.

“Jadi dia itu selalu meminta modal ke saya dengan janji nanti akan membalikkan yang sebelumnya dipakai. Kalau tidak, uang saya bisa hangus. Ya terpaksa saya berikan,” ujarnya.

“Sampai ada tiga kartu kredit yang saya berikan. Tidak hanya itu, saya juga memberikan perhiasan kepada S. Kalau ditaksir total kerugian saya sampai akhirnya sadar ditipu adalah sekitar Rp 400 jutaan,” tambahnya.

Berangkat dari hal itu ia membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 6 Maret 2019. Nomor laporan : LP/528/III/2019/SPKT Restabes Medan dengan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Disangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.

Anehnya, laporannya itu sempat diberhentikan oleh pihak kepolisian. Namun pihaknya tidak terima dan melakukan pra persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Akhirnya pihaknya menang dan perkaranya tetap dilanjutkan di Polrestabes Medan. Kini, ia mengetahui bahwa S telah ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi S belum ditahan.

“Untuk saat ini kita berharap S itu ditangkap. Karena korbannya itu banyak. Bukan hanya aku saja. Artinya biar tidak ada lagi korban lainnya,” sebutnya.

Di lain pihak, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan perkara Fitriyah masih dalam proses penyidikan. Sementara S masih belum dilakukan panangkapan.

“Ya terkait perkara itu, proses penyidikannya masih berjalan. Kita tidak bisa sampaikan banyak hal terkait materi penyidikan,” tutupnya. (GN21-Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
895PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles