MEDAN,GlobalNEWS21.Id – Baliho-baliho bertuliskan seperti ‘PSI Partai Jokowi,Politik Riang Gembira,Politik Jalan Jalan Ninja Kita ‘ bermunculan di sejumlah titik di Kota Medan
Tak hanya di jalan besar, baliho-baliho tersebut juga terpasang di gang-gang kecil.Warga Medan Sahat P (41) mengatakan, baliho PSI Foto Ketua DPP diperkirakan sudah lebih satu minggu muncul sejak Jumat (13/10/2023).

“Kita lihat sepertinya Satpol PP Kota Medan belum melakukan pembersihan,apa karena Ketua DPP PSI itu ipar Walikota Medan Bobby Nasution’’Ujar Sahat
Baliho- baliho Ketum DPP PSI itu sangat mendominasi ,sementara banyak Partai lain belum memasang balihonya di persimpangan jalan,kata sahat kepada GlobalNews21.Id,Rabu [ 25/10/2023]
Sebagai masyarakat, dirinya tidak mempersoalkan munculnya baliho tersebut.
“Kami masyarakat tidak paham politik. Tapi jangan pilih kasih.Kita lihat saja nanti berapa lama waktunya terpasang’’ ujar dia.
Baliho Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, bertebaran di sudut jalan di Kota Medan. Sejumlah kalangan masyarakat Kota Medan memandang, baliho yang bertebaran tersebut dianggap merusak estetika kota apalgi banyak yang bertumbangan dan dipasang di trotoar jalan tak sesuai aturan.
Menyikapi hal itu Pengamat Politik mengatakan bahwa baliho menjadi sarana personal branding para kontestan Pemilu 2024.
Persoalannya adalah bagaimana konten yang disampaikan, waktu dan tempat penyebarluasan agar sesuai dengan regulasi.
Dikatakannya,kontestan dari partai politik berusaha memaksimalkan setiap detik untuk memperkenalkan diri dan memikat hati pemilih. Apalagi bagi mereka yang baru menjadi peserta, atau sudah berkali-kali ikut belum juga terpilih.
“Semua para kontestan dari partainya pasti ingin memenangkan Pemilu” tuturnya.
Lanjutnya ,baliho –baliho itu di luar masa kampanye, sebenarnya menjadi kegelisahan bersama. Sebab, kondisi itu menjadi sinyal bahwa mereka belum percaya diri dikenal dan disukai masyarakat
“Apakah karena ingin menunjukkan powernya atau selama ini kontribusinya terhadap masyarakat luas masih kurang, atau sama sekali belum. Sehingga harus mempromosikan diri jauh-jauh hari,” ujarnyanya.

Informasi yang dihimpun dari BAWASLU telah memberi himbauan kepada seluruh anggota Partai Politik Pemilu termasuk pengurus yakni
‘”Substansi yang terbuat dalam spanduk,baliho,dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak mengandung ajakan dan /atau unsur-unsur Kampaye Pemilu { merujuk ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023}”disampaikan lewat surat edaran ke Partai Politik
Bahwa spanduk,baliho,dan/atau umbul-umbul atau sejenisnya tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang untuk dilakukan Kampaye Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 280 ayat |1} huruf h UU Pemilu dan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Seperti ,Tempat Ibadah,Rumah sakit atau Pelayanan kesehatan,Tempat pendidikan ,meliputi gedung dan/atau halaman ,Gedung milik pemerintah,Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainya yang dapat mengganggu ketertipan umum
Konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Satpol PP Kota Medan Rakhmad terkait batas waktu pemasangan baliho untuk dilakukan pembersihan spanduk-spanduk yang bertebaran di persimpangan jalan atau di badan jalan lewat telephone sellulair maupun pesan Wa belum memberi tanggapan.{ M Lbs}

