Medan, GlobalNEWS21.net |
Personil Sat Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria karena melarikan sepeda motor di Kecamatan Medan Denai. Pelaku yang diketahui bernama Muhammad Rusli Antonius Zebua (46) warga jalan Srikandi Gg Kartika Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai.
Baca juga:
MKFMNI Kota Medan Gelar Pasar Murah Minyak Goreng
Dan korban diketahui bernama Windra Rizki Pratama (27) warga jalan Srikandi Gg Pospos Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai
Kapolsek Medan Area, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Sawangin Manurung menjelaskan kronologis kejadian pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 18:30 wib, saat pelapor melintas dijalan Srikandi, pelapor dipanggil oleh tersangka Rusli dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan mau menjemput kawannya.
Dan tersangka mengatakan tidak sampai 15 menit, karena korban percaya terhadap tersangka, yang selama ini sering meminjam sepeda motor korban dan selalu dikembalikan sehingga korban tidak merasa curiga dan langsung memberikan sepeda motornya. Namun setelah 2 jam ditunggu tersangka juga tidak kembali, kemudian korban mencari tersangka ketempat tongkrongan dan rumah tersangka, namun tidak ditemukan.
Saat itu korban merasa bahwa sepeda motor korban sudah digelapkan oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area juga menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka, Kamis (17/02) pukul 18:00 wib. Saat saksi Penangkapan sedang melaksanakan piket, lalu korban menghubungi saksi penangkap dan mengatakan bahwa pelaku penggelapan sepeda motor korban, sudah korban tangkap.
Kemudian saksi penangkap secara cepat langsung mendatangi tempat pelaku ditangkap di jalan Pemuda Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Dan tim membenarkan ada seorang laki-laki mengaku bernama Rusli diamankan korban Dan warga dan selanjutnya diserahkan ke petugas Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Selanjutnya petugas Kepolisian, setelah mengintrogasi pelaku mengakui perbuatannya dan benar sepeda motor milik korban yang sudah digelapkan dan telah dijual kepada laki-laki yang diketahui bernama Kiki (DPO) di jalan Jermal seharga Rp 4.500.000,
“Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut sudah habis, dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli narkoba,” ujarnya.
Pasal yang dikenakan oleh tersangka, tindak pidana “penipuan dan penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 4 (empat) tahun. (MRA)
Editor: Jhonny Salam, S.S

