Labura | GlobalNews21.net Laporan warga terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan di polsek Kualuh Hulu,sepertinya terbengkalai.
Ironisnya laporan warga tersebut sudah 4 bulan saat
Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/B/541/XI/2021/SPKT/SEK KL-HULU/RES-LBH/POLDA SUMUT, senin 30 November 2021 pukul 09.30 Wib di Polsek Kualuh Hulu.
Berdasarkan keterangan korban yang berinisial MH mengatakan “Sudah lebih kurang 4 bulan belum ada status kejelasan mengenai laporan saya, terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh seorang pria yg berinisial RH warga desa Damuli Kebun 11 mei 2021 yang lalu.”
Pasalnya” Saya menyerahkan uang 15 jt kepada RH dengan iming – iming untuk dapat pekerjaan di salah satu pabrik di Labuhanbatu Uatara.” Ungkapnya.
“Penyerahan uang tersebut lengkap dengan kwitansi, tanggal, bulan serta beberapa orang sebagai saksi.”
“Namun janji-janji tersebut tidak ada kejelasannya, dan saat diminta untuk mengembalikan uang tersebut tidak ada itikat baik dari dari RH untuk. mengembalikan uang tersebut.
maka saya melaporkan RH ke Polsek Kualuh Hulu dan dan saksi – saksi yang hadir saat itu adalah Aman pasaribu-Syawal Siagian – Asdah hasibuan.” Tuturnya.
“Namun hingga saat ini (9/4/22) belum ada titik terang dari laporan saya tersebut”

“Dan sebelumnya saya pernah jumpa dijalan dengan penyidik Bripka A.M. Aritonang dan saya tanyakan mengenai perkembangan laporan tersebut, jawabnya sabar – sabar ya.” Ujar nya. .
“Bripka A.M Aritonang juga mengatakan kepada saya sudah diantarkan surat undangan melalui kadusnya tapi tidak datang juga, yang sabar lah nanti saya kirim lagi undangan ke sipelakunya” Ungkapnya MH kepada awak media
Dengan laporan tersebut awak media Tipikor Global & GlobalNews21 di saksikan saudara korban (11/04/22) melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Kualuh Hulu Ipda Yuna Hendrawan Gultom, SH. MH.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Kuala Hulu “sebenarnya saya baru tugas disini berkisar jalan 3 bulanan menggantikan kanit yang lama,” ungkapnya
“untuk perkara ini progresnya itu sudah sampai tahap permintaan keterangan ter lapor, saya pun baru ini monitor ada kasus ini, karna dari awal buka saya yang menangani, tapi sekarang saya sudah tau, dan ini jadi atensi saya, jadi insyaallah dalam minggu ini kami akan gelar kasus ini naik tahap sidik, kemudian kita lakukan proses untuk pemanggilan terhadap tersangka apabila nanti sudah di gelar.” Jelasnya
“Rencananya tinggal gelar saja , setelah gelar naik kasus sidik baru kemudian untuk rencana tindak lanjutnya nanti untuk proses sidik semua.”
Kanit menjelaskan kembali” kasus ini terbengkalai karena saat di undang pelaku tidak koperatif, undang pertama tidak datang, diundang kedua juga tidak datang, karena ada tenggang 3 hari untuk pemanggilan tidak bisa kita paksakan dia harus datang.
“apa lagi harus dilakukan proses lidik dulu baru naik ke sidik, kasus penitipan tidak bisa langsung kita naikkan ke tahap sidik, panggil saksi-saksi langsung proses tersangka kan tidak bisa seperti itu, mekanismenya itu dari proses lidik naik ke sidik.” Jelas si Kanit.
“Sampekan kepada saudara kita itu ya pak, kebetulan memang situasi dipolsek belakangan ini lagi sibuk-sibuknya dengan kegiatan vaksinasi dan ada kegiatan unjuk rasa dan ditambah lagi memang proses untuk gelar ini tidak di sini tapi di polres dan ketika kita gelar di polres itu harus kita buat dulu permintaaan gelarnya, nanti polres yg jadwalkan. Pintanya kepada saudara korban (Ricki | Kabiro Tipikor Global & GlobalNews21)

