GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Bersama Forkopimda dan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Memusnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih Pilkada Serentak Tahun 2024. Selasa, (26/11/2024), Sore di Halaman Gudang KPU Jalan Sidikalang-Dolok Sanggul, Simpang Tiga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung mengatakan, Surat Suara yang Dimusnahkan dengan cara dibakar yakni Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. sebanyak 222 lembar
“Dengan rincian Surat Suara Rusak 37 Lembar, dan lebih 185 Lembar”, kata Ariyanto Tinendung.
Sedangkan untuk Surat Suara Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Dairi yang Dimusnahkan sebanyak 308 Lembar.
“Untuk Surat Suara Rusak 149 Lembar dan Surat Suara Lebih 159 Lembar”, sebut Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung. (Junitha)