GLOBALNEWS21.ID,Dairi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Menggelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Surat Suara pada Pilkada Serentak Tanggal 27 Nopember 2024 yang tinggal menghitung hari.
Dalam Simulasi tersebut, KPU Dairi juga mempraktekan cara penggunaan Sistim Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Simulasi digelar Sabtu, (16/11/2024) di Halaman Gedung Nasional Djauli Manik, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Indonesia.
Kordinator Divisi Teknis KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin mengatakan, dalam simulasi pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dan penggunaan Sirekap berjalan Lancar, Aman dan Terkendali.
“Semoga pada Tanggal 27 November 2024 nanti, semua bisa berjalan seperti hari ini”, kata Asih Solin.
Pada Pelaksanaan Simulasi tadi, masih ada hal-hal yang perlu penekanan, contohnya pembagian waktu untuk kehadiran Pemilih.
“Kita ketahui Pemilihan nantinya dimulai dari Jam 07.00 Sampai 13.00 Wib.
Kemudian hal-hal yang perlu dipercepat, misalnya saat Registrasi yang mana prosesnya agak lambat.
“Ini juga masukan bagi KPU Dairi, sehingga nanti ada Penekanan Kepada PPS Kita”, ucap Asih Solin.
Dari Simulasi tadi, diketahui bahwa satu Orang Pemilih dalam menyelesaikan proses pencoblosan sampai selesai pencelupan tinta membutuhkan waktu 1 menit 50 detik.
Kalau Pemilih Lansia dan Disabilitas memakan waktu kurang lebih 2 menit 41 detik.
“Kita simpulkan, kalau jumlah Pemilih 600 Orang di setiap TPS, dan proses pencoblosan dimulai dari pagi. Maka semua bisa kita antisipasi dan layani”, sebut Asih Solin.
KPU Kabupaten Dairi berharap semua Masyarakat bisa datang ke TPS dan Mereka bisa menggunakan waktu sesuai saran KPPS.
Lebih lanjut, disampaikan Asih Solin sesuai PKPU Nomor 17 terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang bisa masuk ke TPS adalah Petugas KPPS, Pengawas Pemilu dan Saksi serta Pemilih yang telah mendapat nomor antrian.
Namun, ada hal-hal yang dilarang, yakni Pemilih tidak boleh membawa Handphone, atau alat perekam lainnya ke Bilik Suara.
Saksi dan Pemilih tidak boleh membawa atribut atau gambar salah satu Paslon saat berada di TPS.
“Itulah hal-hal yang dilarang saat berada di TPS nantinya”, tegas Asih Solin.
Dikesempatan itu, Asih Solin pun mengimbau semua Masyarakat Kabupaten Dairi yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dengar membawa Surat C Pemberitahuan dan KTP Elektronik.
“Jadi, bagi Masyarakat yang belum mendapatkan Surat C Pemberitahuan tiga hari sebelum Pemilihan, silahkan mendatangi KPPS atau PPS setempat untuk memintanya”, ujar Asih Solin.
Bagi Pemilih Prioritas, misanya Disabilitas, Orang yang tidak tau baca dan tulis, Lansia. Bisa didampingi pihak KPPS maupun Keluarga terdekat.
“Hanya saja mereka harus mengisi Formulir Pendamping Pemilih”, terang Asih Solin.
Hal senada juga disampaikan Rono Anto Sinaga Kordiv data dan informasi KPU Dairi menyebutkan, dengan simulasi ini diharapkan nantinya masyarakat bisa datang ke TPS dengan membawa Keluarga masing-masing.
Masyarkat juga agar membaca Surat C Pemberitahuan yang diberikan Petugas KPPS.
“Karena, bisa saja petugas lupa memberitahukan agar masyarakat membawa KTP saat datang ke TPS.
Terkait Sirekap, bahwasanya ini info yang harus diketahui publik dan dengan Sirekap masyarakat bisa mengetahui hasil Pilkada Serentak, Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
“Caranya, cek info Pemilu melalui handphone. Maka masyarakat bisa mengetahui hasil perolehan suara Pilkada serentak di setiap TPS”, terang Rono Anto Sinaga. (Junitha)