BerandaJAKARTAKPK : Pemprov Sumut Rentan Korupsi,Skor Penilaian Integritas 58,55 Persen,
spot_img
spot_img

KPK : Pemprov Sumut Rentan Korupsi,Skor Penilaian Integritas 58,55 Persen,

GLOBALNEWS21.ID,JAKARTA – Buntut OTT kasus korupsi proyek jalan,KPK menyoroti khusus capaian pengadaan barang dan jasa yang baru mencapai 57% atau masuk kategori merah kepada wartawan,Jumat (4/7/2025)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti  Skor Penilaian Integritas Pemerintah (SIP) Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  pada 2024 sebesar 58,55 persen. Nilai ini menunjukkan rentannya terjadi korupsi di daerah itu.

“Kondisi ini dinilai belum memenuhi komitmen daerah dalam memperbaiki sektor pengadaan yang selama ini menjadi area rawan korupsi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juli 2025

Berdasarkan data statistik perkara yang ditangani KPK,Budi menjelaskan,sejak 2024 hingga 2025 ada sebanyak 1.064 perkara korupsi dengan modus suap atau gratifikasi dan modus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 423 perkara.

Budi mengatakan penyebab rendahnya skor integritas Provinsi Sumatera Utara tersebut karena lemahnya pengelolaan sumber daya manusia (SDM).

“Serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa, di mana kedua sektor tersebut skornya masih di bawah 60,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan Akhirun dan Raiyhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara. Sedangkan Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Heliyanto diduga menerima suap dalam proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun dan Direktur PT RN, Raiyhan. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli,

Berdasarkan informasi awal tersebut, KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan data lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan dua proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Proyek pertama berada di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Proyek kedua berada di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

“Dengan adanya proyek jalan tersebut senilai Rp 231,8 miliar, maka kami memutuskan ini karena sudah ada pergerakan uang,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.(RANTO)

 

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini