MEDAN, GlobalNews21.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Medan, Sumatera Utara terus menjadi sorotan publik.
Ketua Umum LSM Garuda Merah Putih Sumatera Utara (GMPSU) Dinatal Lumbantobing mendesak PT Pertamina (Persero) menindak tegas para oknum-oknum pengelola SPBU nakal.
Sebab, hasil investasi yang dilakukan, baru-baru ini terjadi kasus tangkap tangan oleh Reskrim Polsek Delitua dan sedang di proses penyidik, akan tetapi PT. Pertamina terkesan tak bertindak apa-apa terhadap SPBU nakal tersebut.
“Kami minta PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) agar memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah setempat,” tegas Dinatal Lumbantobing, Sabtu (11/2/2023).
Tanggapan Kanit Reskrim Polsek Delitua Soal 2 Mobil Box Angkut BBM Bersubsidi Ditangkap
Ia mencontohkan kasus yang sudah diproses Polsek Delitua, Polrestabes Medan perkaranya sudah duduk dan jelas ada pelanggaran disana serta dua alat bukti sudah memenuhi unsur.
Dikatakannya, Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan dan berbunyi “Barang siapa yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di ancam pidana 6 tahun penjara dan denda 60 miliar Rupiah”.
“Iya, Pertamina dituntut harus bekerja secara profesional, beri sanksi tegas kepada oknum dan bila perlu izin SPBU dicabut,” kata Dinatal.
Hasil pantauan LSM GMPSU, terkait kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 2 ton yang saat ini pelaku serta barang bukti telah diamankan pihak Polsek Delitua.
Ironisnya, PT Pertamina belum memberi sanksi tegas kepada kedua SPBU nakal tersebut terbukti SPBU seperti aman-aman saja terus beroperasi.
Informasi yang dihimpun soal kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar bahwa penangkapan 2 unit mobil box L300 jenis Mitsubhisi nopol BK 9869 CY didalam box ada tangki yang telah dimodifikasi terduga BBM jenis solar sebanyak 1 ton saat pengisian dari SPBU Nomor 14.201.109 di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kedua Nopol BK 8247 BC berisi BBM jenis solar sebanyak 600 liter diduga saat pengisian dari SPBU Nomor 14.201.106 di Jalan Abdul Haris Nasution Kelurahan Pangkal Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Konfirmasi kepada Kabag Humas PT Pertamina (Persero) Region Medan Agus Setiawan lewat via seluler belum bersedia memberi keterangan. Nada berdering tapi tidak diangkat, pesan WhatsApp dibaca tapi tidak dibalas. (GN21-Red).

