GLOBALNEWS21.ID, MEDAN – Baru baru ini Lembaga Swadaya Masyarakat Garuda Merah Putih Sumatera Utara (LSM GMPSU) menemukan adanya Minyakita diduga palsu terbuat dari minyak goreng curah yang dikemas ulang.
Menurut DL Tobing sapaan akrab Ketum LSM GMPSU, timnya menemukan minyak goreng premium merk kemasan Minyakita yang diduga “dipalsukan” dari bahan minyak goreng curah yang diproduksi serta dijual oknum pengusaha nakal yang beredar di pasaran Sumatera Utara.

Parahnya lagi, pengusaha nakal yang diduga memproduksi dan menjual kemasan Minyakita palsu itu sudah lebih satu tahun, seolah-olah produknya legal.
Modus operandi yang berkedok rumah tinggal diduga melakukan usaha home industry atau distributor menjual minyak goreng kemasan Minyakita dengan jumlah pekerja sebanyak 16 orang.
Dalam rumah itu terdapat tangki timbun kapasitas 25 ton, dan terlihat ada aktivitas pekerja setiap hari.
Kemudian setiap dua kali seminggu truk tangki minyak goreng curah kapasitas 29 ton ini membawa dari produsen untuk dilangsir ke tangki timbun distributor.
Setelah masuk ke tangki timbun diolah kembali dengan memberi obat atau zat kimia untuk pemurnian, lalu dikemas memakai merk Minyakita, selanjutnya didistribusikan. Penjualan hanya lewat agen untuk di pasarkan ke masyarakat.

“Iya, berdasarkan hasil kajian dan analisa kami, minyak goreng curah yang diduga dikemas mirip aslinya memakai lebel atau merek Minyakita, bahan bakunya kuat dugaan dari RBD Palm Olein (Refined, Bleached, Deodorized), dan jenis minyak yang belum diketahui,” ungkap DL Tobing kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Hal ini diungkapnya bukan tanpa alasan, bahwa degan adanya beberapa alat bukti yang otentik (full baket) serta bukti petunjuk dari hasil laboratorium sample yang sempat diambil tim dari curahan kran truk tangki migor saat melangsir ke tangki timbun pemilik distributor tersebut patut diduga Minyakita produk pemerintah ini dipalsukan.
DL Tobing yang juga Bacaleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan mantan staf Laboratorium PT KPN Group/PT Wilmar Group menjelaskan turunan minyak kelapa sawit RBD Palm Olein.
Dari minyak kelapa sawit turunannya menghasilkan minyak Crude Palm Oil (CPO) yang diolah dari daging atau berondolan buah kelapa sawit dan Palm Karnel Oil (PKO) yang diolah dari biji (Karnel) inti sawit.
Kemudian, CPO dari hasil rafinasi menghasilkan minyak Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Pam Olein) ialah produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Olin (CPO) digunakan sebagai minyak goreng curah.
Meski hanya produk turunan, tetapi minyak goreng curah ini sudah melalui tahap pemurnian, pemutihan, serta penghilangan bau.
Namun secara kualitas memang tidak bisa disamakan dengan minyak kemasan.
Alasannya, karena dalam minyak goreng curah ada kandungan asam lemak bebas (ALB) yang lebih tinggi menyebabkan minyak ini lebih mudah rusak. Minyak goreng curah memiliki kandungan:

Asam lemak jenuh: miristat sebesar 1% – 5%, pamitat 5% – 15%, dan stearat 5% – 10%.
Asam lemak tak jenuh: oleat 70% – 80%, linoleat 3% – 11%, palmitoelat 0,8% – 1,4%.
Jika melihat dari standar persyaratan SNI, minyak goreng curah rupanya tidak memenuhi pada kriteria bilangan peroksidanya. Menurut standar, bilangan peroksida pada minyak goreng yang baik maksimal adalah 10 mek 02/kilogram.
Dari segi keamanan, minyak goreng curah jelas lebih rentan terkontaminasi karena proses distribusi yang memanfaatkan tangki, drum, dirigen, serta kantong plastik.
Akibatnya bisa saja selama disimpan, ada serangga atau tikus yang masuk kedalam tempat penyimpanan. Atau bisa juga tempat penyimpanannya rusak, berkarat, dan kotor.
Minyak RBD Palm Olein masih mengalami penyaringan dan pemurnian satu kali dan biasanya minyak ini masih terlihat keruh atau masih kental dan padat karena masih mengandung Sterin.
Lalu, dari minyak RBD Palm Olein dengan penyaringan dan pemurnian kembali (Bleached) tahap kedua ini memisahkan dan menghasilkan minyak Olein 80 persen dan Sterin 20 persen.
Dari minyak Olein 80 persen inilah yang digunakan sebagai bahan baku minyak premium kemasan seperti Minyakita dengan kadar asam lemak bebas (ALB) rendah dan sudah memenuhi standart SNI.
“Kesimpulannya, karena minyak goreng curah tak mempunyai kualitas sesuai dengan standar persyaratan yang ada, berarti tak ada jaminan kesehatan sama sekali di dalamnya,” jelas DL Tobing alumni Sekolah Menengah Analis Kesehatan (SMKA) Medan ini.
“Kami berharap kepada Polda Sumut, Disperindang, BPOM serta Ketua Komisi III DPRD Kota Medan untuk melakukan sidak dan menindak tegas oknum pengusaha nakal tersebut, karena peredaran migor curah ini berbahaya kepada kesehatan masyarakat dan beresiko penyakit kangker dan lainnya,“ tegas DL Tobing.
Informasi yang dihimpun bahwa rumah yang diduga beralih fungsi menjadi distributor yang memproduksi dan menjual minyak goreng kemasan Minyakita palsu masih beroperasi sebagaimana biasanya.
Sepertinya aparat penegak hukum dan Pemkot terkait serta Ketua Komisi III DPRD Medan “enggan” untuk bertindak serta meninjau lokasi.
Lokasi distributor tersebut berada di Jalan BLK Lingkungan VII Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara.
Sebelumnya pantauan wartawan saat meliput adanya dugaan distributor sedang mendistribusikan minyak goreng yang sudah dikemas dalam kotak merk Minyakita ke dalam mobil box L300 jenis mitsubishi dan mobil pick up, para pekerja merasa terganggu kehadiran wartawan.
“Abang ngapain foto-foto dan merekam, tolong dihapus semuanya. Kalau tidak abang tidak bisa pulang dari sini,” ancam salah satu pekerja dari enam orang yang menyekap wartawan.
Para pekerja sudah emosi dan hendak melakukan aksinya, maka rekaman yang diambil dari telepon genggam dihapus.
“Saya hanya menjalankan tugas dan salah satu alat kami untuk meliput adalah berupa rekaman dan dokumentasi foto,” kata wartawan.
Ia juga menyampaikan kepada pekerja tersebut wartawan di lindunggi UU No. 40 tahun 1999 tetang pers dan barang siapa yang menghalang-halangi jurnalis dapat dipidana.
Namun para pekerja tidak menghiraukan dan tetap memaksa, mengancam sehingga tidak bisa pulang dari tempat itu sebelum rekaman dihapus.
Hingga berita ini dipublikasi, berulang kali dilakukan konfirmasi via telepon ke pihak pemilik perusahaan yang berinisial RC (33) masih terus membungkam. Terbukti nada berdering tidak diangkat pesan WhatsApp tidak dibalas. (GN21-Red).

