GLOBALNEWS21.ID,SUMUT – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumbantobing, S.H., memenuhi undangan klarifikasi di Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut pada Selasa (16/9/2024).
Klarifikasi ini terkait laporan pengaduan DPW PWDPI Sumut pada 20 Agustus 2025 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi pers dalam UU ITE.

“Saya sudah memenuhi undangan klarifikasi tadi. Pihak penyidik menanyakan sekitar 15 pertanyaan terkait laporan kita tentang akun Facebook Isya Rohanida dan Surisno No yang melontarkan kata-kata tidak pantas dan sengaja melakukan pelecehan terhadap PWDPI,” kata Ketua saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
DL.Tobing sapaan akrabnya didampingi Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa pelecehan nama organisasi pers tersebut sudah meremehkan dan merendahkan martabat nama besar PWDPI.
“Pelecehan ini dapat merusak dan membahayakan nama baik suatu organisasi pers,” tegasnya.
Lanjutnya,ada 15 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditresseber Polda Sumut,Brigadir Andika Pratama,S.H,M.H
“Ada sekitar 15 pertanyaan seputar laporan kita soal akun fase book Isya Rohanida dan Sutrisno No yang menyebabkan membuat komen melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya disebutkan”kata Ketua DPW PWDPI
Menurutnya, sebelum dilaporkan ke Polda Sumut, pemberitaan terkait pencemaran nama baik sudah viral di media online. Namun, hingga hari ini, pihak terlapor tidak melakukan permohonan maaf atau mediasi terhadap DPW PWDPI.

“Kami sudah tayangkan pemberitaan dan viral, tapi sampai saat ini belum ada mediasi atau permohonan maaf dari pihak-pihak yang kita laporkan,” ungkapnya.
Ketua DPW PWDPI ,DL.Tobing sapaan akrabnya menambahkan bahwa berdasarkan arahan penyidik, akan ada pemanggilan saksi-saksi dan pihak terlapor.
“Akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi dan kita juga tetap mengawal terhadap pemanggilan pihak-pihak terlapor,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula dari anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera (KPLS) yang merasa resah atas pemberitaan dari wartawan sebagai Sekretaris DPC PWDPI Labura. Pemberitaan tersebut berjudul
“Cacat Hukum Pembentukan Awal KTH KPLS”. Pihak DPW PWDPI Sumut telah menyerahkan seluruh bukti-bukti dan keterangan terkait pemilik akun Facebook yang dilaporkan.
DL Tobing,berharap agar perkara ini segera mendapatkan kejelasan hukum karena hal ini dapat membahayakan nama baik suatu organisasi pers PWDPI Sumut serta penyidik Ditresseber Polda Sumut tetap bekerja secara profesional
“Kami berharap,kasus ini segera terungkap dan jelas kepastian hukumnya,karena ini menyangkut harkat dan menjaga nama besar PWDPI.Semoga penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditresseber Polda Sumut bekerja profesional dalam menjalankan tugasnya”harap DL Tobing (R.Harja)

