BerandaDELI SERDANGKetua DPW PWDPI SUMUT Segera Laporkan Kades Kelambir Lima Kampung Ke APH,Diduga...

Ketua DPW PWDPI SUMUT Segera Laporkan Kades Kelambir Lima Kampung Ke APH,Diduga Melakukan Tindak Pidana Pengerusakan Makam Warga.

GLOBALNEWS21.ID,Deli Serdang –  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Sumatera Utara (DPW PWDPI SUMUT) Dinatal Lumbantobing,S.H menyesalkan tindakan Kepala Desa (Kades) Kelambir Lima Kampung yang melakukan pembongkaran belasan makam warga tampa seizin pihak keluarga kepada wartawan.Selasa ( 24/12/2024)

  1. “Kami meyesalkan tindakan Kades Kelambir Lima Kempung yang telah melakukan pembiaran dan pembongkaran makam warga tanpa seizin pihak keluarga dan ini sudah terindikasi perbuatan melawan hukum pidana pengerusakan”kata DL Tobing sapaan akrabnya
kades
Ket Gbr : Tim DPW PWDPI SUMUT Saat Melakukan Investigasi Di Lokasi Tanah Wakap,Selas ( 23/12/2024)

Lanjutnya,Pidana untuk merusak makam tanpa izin keluarga diatur dalam Pasal 179 KUHP,yaitu : Menodai Kuburan.Menghancurkan atau merusak tanda peringatan di kuburan.Ancaman Pidananya adalah penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Parahnya,Kades tidak mengetahui secara langsung apakah pembongkaran makam warga tersebut telah seizin pihak keluarga tetapi informasi hanya didapat yang diduga memakai jasa oknum OKP serta melakukan pembongkaran belasan makam warga yang berada di Jalan Temes Dusun Satu Desa Kelambir Lima Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

“Iya,atas penjelasan yang telah disampaikan Kades ini menguatkan dugaan kami adanya pelanggaran hukum dan segera laporan masyarakat ini kami tindaklanjuti dan mengkawal terus sampai ke proses hukum untuk memperjuangkan tanah wakap makam warga tersebut yang nota bene ada oknum yang hendak menguasai lahan tersebut “jelas DL Tobing

Hal ini disampaikan bukan tanpa alasan berdasarkan hasil investigasi serta bukti-bukti yang cukup sebagai bahan untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum telah memenuhi unsur untuk di laporkan

Kronologisnya,bermula adanya laporan masyarakat serta memberi kuasa pendampingan kepada DPW PWDPI Sumut bahwa pihak dari Kades Desa Kelambir Lima Kampung yang didampingi bersama Tiga Pilar telah melakukan pembongkaran belasan makam warga

Tindaklanjut serta investigasi ini langsung Ketua DPW PWDPI Sumut menurunkan tim turun ke lokasi serta melakukan wawancara dan konfirmasi ke pihak-pihak terkait

kades
Ket Gbr : Tim DPW PWDPI SUMUT Melakukan Investigasi Tembok Pagar Tanah Wakap Telah Terbongkas dan Tersisa 3 Makam Warga Yang Belum di Bongkar

Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah satu warga Dusun Empat Kelumpang Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Nyak Joni (58) yang juga sebagai ahli waris tanah wakap tersebut merasa telah dirugikan karena makam orang tuanya dibongkar.

“Kami terkejut saat melihat perangkat desa melakukan pembongkaran makam tersebut tanpa ada pemberitahuan ke pihak keluarga sebagai pemilik makam tersebut dan saat itu sudah ada delapan makam dibongkar dan saya berjuang untuk makam keluarga saya tidak dibongkar tapi pihak Kades seolah-olah melakukan pembiaran “terang Nyak Joni

Lanjutnya,bahwa sebagian dari batu dinding kuburan orang tuanya telah ditumbangkan dan saat kejadian itu dari perangkat desa melakukan pembongkaran turut hadir Tiga Pilar,Babinsa,Bhabinkamtibnas,Kepala Desa serta oknum dari OKP,Senin ( 23/12/2024)

“Kami tidak tahu pak harus melaporkan masalah ini kemana tapi untung ada DPW PWDPI yang saat itu turun langsung kelapangan dan tiga makam keluarga saya tidak dibongkar”ujar Nyak Joni

Nyak Joni,berharap agar pemerintah setempat jangan bertindak semena-mena terhadap rakyat miskin kecil dan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dulu ke pihak keluarga

KADES

“Kami sudah mencegah perangkat desa tidak melakukan pembongkaran dulu,tapi saat itu saya dipaksa meminta surat laporan ke Polres Belawan.Harap kami jangalah pihak desa main bongkar saja ini makam orang tua dan abang saya tetap kami pertahankan ,seharusnya ada pemberitahuan dulu dan di jelaskan tidak main bongkar saja..!! ”keluh Nyak Joni

Menurut keterangan Kepala Desa (Kades) Kelambir Lima Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,Mishan mengatakan bahwa pembongkaran makam warga bertujuan untuk memindahkan ke TPU agar lebih teratur tempatnya

“Pembongkaran makam warga tersebut sebelumnya pihak kami sudah beritahu kepada pihak keluarga dan tujuan pembongkaran ini pak untuk dipindahkan ke tempat yang lebih baik di TPU”ujar Mishan

Ditanya pihak dari mana yang telah memberitahu serta mendapat izin dari keluarga pemilik makam tersebut,jawab Kades

“Informasi yang kami terima dari pihak warga yang sebagai mantan tokoh masyarakat dari salah satu OKP”terang Mishan

Mishan juga menjelaskan bahwa kepemilikan tanah wakap tersebut berdasarkan SK Camat atas nama Irwanta Purba yang menurutnya pemilik yang sah.

“Berdasarkan SK Camat tersebut Pak,menurut kami itu sudah sah dan keluarga dari Nyak Joni yang memiliki ahlih waris terhadap tanah wakap tersebut tersebut juga sudah pernah kami pertemukan untuk melakukan klarifikasi terkait lahan tersebu“dahlil Kades

Terpisah,menurut penjelasan Ketua DPW PWDPI SUMUT Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa terkait permasalahan adanya sengketa tanah tersebut serta pembongkaran makam warga harus lewat putusan pengadilan.

“Tindakan kami belum mempermasalahkan dari 8 makam yang telah dibongkar tetapi tiga makam dari milik klein kami itu yang mengajukan tuntutan atas haknya ini yang menjadi focus kami.Jika ini terkait ada sengketa tanah harusnya putusan pengadilan yang dapat melakukan pengeksekusian atau pembongkaran”tegas DL Tobing ( Tim DPW PWDPI SUMUT)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini