BerandaMEDANKetua DPW PWDPI SUMUT Dorong Kasat Reskrim Polrestabes Medan Usut Tuntas, Kasus...

Ketua DPW PWDPI SUMUT Dorong Kasat Reskrim Polrestabes Medan Usut Tuntas, Kasus Dugaan Penggelapan Beras Bansos CPP,Ungkap Kepastian Hukum

GLOBALNEWS21.ID ,MEDAN – Oknum Penyidik Sat Reskrim Tipidkor Poltabes Medan dinilai tak profesional jalankan tugasnya,proses penyidikan seolah-olah jalan ditempat.

Pasalnya,lebih 6 (enam) bulan laporan masyarakat hingga sampai saat ini surat pemberitahuan perkembangan dumas (SP2D) masih tahap wawancara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H,banyaknya laporan masyarakat terkait kasus yang ditanggani oleh Polrestabes Medan yang tidak jelas kepastian hukum kepada wartawan,Sabtu (22/2/2025)

“Iya,kami banyak terima laporan dari masyarakat terkait kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Medan yang berujung tanpa ada kepastian hukum,seperti kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan salah satunya kasus dugaan korupsi beras bansos “kata DL Tobing sapaan akrabnya

Lanjutnya,sudah menjadi tugas mulia bagi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) memelihara keamanan dan ketertiban,menegakkan hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman ,dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,tentang Kepolisian.

“Oleh sebab itu,kami apresiasikan kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan,AKBP Bayu Putro Wijayanto untuk mengusut tuntas dan mengungkap kepastian hukum,agar kasus ini bisa terungkap secara terang benderang “harap DL Tobing

 

Disampaikannya lagi bahwa pihak penyidik unit Tipidkor Polrestabes baru memberikan surat pemberitahuan perkembangan dumas ( SP2D) tertanggal 17 Februari 2025

“Iya,kami baru terima SP2D langsung penyidik Tipidkor yang datang ke kantor yang kami terima ,Kamis 20 Februari 2025 pukul 11.00 WIB tertanggal dalam surat 17 Februari 2025”jelas DL Tobing

Informasi yang dihimpun sebelumnya kasus dugaan penggelapan beras bansos CPP di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor telah meluas beritanya. Kedua Ketum LSM GMPSU,Dinatal Lumbantobing bersama PB IMSU,Lingga Nasution meminta Polrestabes Medan segera mengungkap secara terang benderang actor utama dibelakang ini

Berdasarkan laporan LSM GMPSU nomor : 012/LP-Poldasu/GMPSU/VI/2024 terkait dugaan korupsi pengelapan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras CPP di Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor priode Januari – Juni 2024.

Semulannya laporan tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh Subdit 3 Unit 2 Ditreskrimsus Tipidkor Polda Sumut kemudian telah dilimpahkan ke Sat Reskrim Tipidkor Polresbes Medan

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) yang ke tiga kali Nomor : B/3784/VIII/WAS.2,4/2024/Ditreskrimsus.Berkaitan hal tersebut ,guna efektifitas dan efesiensi dalam penanganan perkara serta dikarenakan loccuc delicti berada di wilayah hukum Polrestabes Medan maka perkara tersebut telah dilimpahkan

Sempat beredar kabar bahwa ada keterlibatan Lurah Kwala Bekala (lama) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kecamatan Medan Johor yang memiliki beking kuat sehingga kasus ini seperti jalan ditempat.

Berita inipun sempat viral,dimana sejumlah warga di lingkungan X Kelurahan Kwala Bekala menuntut hak mereka,karena selama 6 bulan tidak menerima beras bansos kendati nama telah tercatat sebagai penerima manfaat.

Terbongkarnya kasus ini dibuktikan dari data dalam surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perwakilan yang dibuat oleh kepling XX dan disetujui serta ditandatanggani oleh lurah lama.

Dalam SPTJM tersebut ada sejumlah 115 warga yang dialihkan beras bansosnya dan 9 warga lagi telah digantikan oleh kepling xx yang terhitung sejak mulai bulan Januari sampai Juni 2024.

Namun menurut keterangan DL Tobing kasus ini belum sampai disitu saat kepling xx telah menganti beras ke 9 warga lingkungan x kasus ini telah selesai.karena ada sisa 106 warga lagi yang patut diduga mengalami hal yang serupa

Ket gbr : Penyidik Unit Tipidkor Polrestabes Medan Saat Menyampaikan SP2D ke Ketua DPW PWDPI SUMUT di Kantor Sekretariat,Kamis ( 20/2/2025)

“Kasus ini belum sampai disitu,artinya hal ini tentu telah terjadi pelanggaran hukum (PH), penyalahgunaan jabatan dimana diduga kuat Sekcam telah menyetujui atas pengalihan beras bansos warga dan sisa dari 9 warga masih ada 106 warga lagi yang perlu diusut dan tidak tertutup kemungkinan mendapat hal yang serupa”ungkap DL Tobing saat itu. ( Tim)

Must Read

Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini