HUMBAHAS, GlobalNEWS21.id – Kontraktor PT. Bina Karya Sejati kena sanksi denda sebesar Rp5.661.313,92 perhari.
Akan tetapi hingga saat ini mereka belum pernah menyetor kewajibannya ke kas daerah. Padahal sanksi denda itu berlaku sejak 1 Januari 2023.
Pihak kontraktor diharuskan membayar denda atas keterlambatan pekerjaan yang melebihi batas waktu. Pengerjaan sesuai kontrak 25 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Hal itu akibat dari tak tuntas atau molornya proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP). Dengan kata lain proyek itu “makin suram” dan “amburadul” sejak dikerjakan kontraktor itu.
Lokasi proyek MPP itu persis disamping kantor Koramil Dolok Sanggul Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan, Martogi Purba.
Martogi mengatakan sampai saat ini pihak PT Bina Karya Sejati belum melakukan pembayaran denda keterlambatan terhadap pembangunan MPP tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada pembayaran denda keterlambatan dari keterlambatan pembangunan MPP,” kata Martogi Purba via WhatsApp, Kamis (12/1/2023).
Kata Martogi, seharusnya denda keterlambatan itu disetor setiap hari karena denda keterlambatan dihitung perhari.
Meski begitu, penyetoran denda keterlambatan bisa disetorkan selesai pekerjaan, sesuai perubahaan kontrak.
“Untuk lebih pastinya, silahkan dikonfirmasi kepada PPK. Karena, pada umumnya, usai pekerjaan baru disetor denda keterlambatan,” ujarnya.
Dikonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boiman Tambunan turut membenarkan pernyataan BPKPD.
“Belum ada lae,” ujar Boiman Tambunan singkat.
Dikatakan Boiman, pihak pelaksana proyek akan membayar denda setelah pekerjaan selesai. “Denda dibayarkan setelah selesai pekerjaan,” ujarnya tanpa menjelaskan apakah itu sudah sesuai mekanisme, sebab sanksi denda kena perhari.
Diketahui, PT Bina Karya Sejati itu terpilih sebagai pemenang tender atas proyek pembangunan MPP dengan harga Rp6.361.026.874,73, dari pagu anggaran Rp7.999.996.700,00.
Kontraktor itu dipercaya menyelesaikan pembangunan dengan target rampung 100 persen pada 31 Desember 2022 lalu. (GN21-Rein).