GLOBALNEWS21.ID,Pidie Jaya – Perjalanan audit keuangan terkait adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi parkir pada dinas perhubungan ( Dishub) kabupaten Pidie Jaya masih dalam tahapan proses pengumpulan dokumen.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Pidie Jaya , Jamian, M. Pd kepada media ini, Kamis ( 24/7/2025).
” Tim sedang bekerja melengkapi dokumen dukungan untuk bisa melanjutkan PKKN ( Pemeriksaan Kerugian Keuangan Negara ), baik itu BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) dan pendapat tenaga ahli dari penyidik. Jelas Jamian.
Audit mulai dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama Inspektorat melakukan ekspose pemaparan, sebagai tahapan awal untuk pelaksanaan audit mendalam terhadap adanya dugaan Tipikor restibusi parkir di dinas perhubungan Pidie Jaya tahun anggaran 2021 – 2023
Audit yang dilakukan oleh tim auditor Inspektorat Pidie Jaya ini bertujuan mengungkap potensi kerugian daerah akibat dugaan penyelewengan dana retribusi parkir. (R)