MEDAN,GlobalNews21.net – Nasib karyawan yang berjumlah ratusan orang itu semangkin tak menentu. Soalnya sudah empat tahun penantian mereka terkait hak normatif mereka namun hingga kini belum jelas unjungnya.
Apalagi, kasus ini sebenarnya sudah tersebar lewat pemberitaan beberapa media, namun kepastian nasib mereka tak juga ada kepastian . Apakah mereka masih diperkerjakan atau di PHK.
Bahkan kasus ini sudah sampai ke pihak instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi(Disnakertrans) Sumut, Pengawas Ketenagakerjaan Medan, Polda Sumut bahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI, namun hingga sampai dua tahun, kepastian nasib mereka juga tidak ada kepastian hukum
Ketum LSM GMPSU, DL Tobing SH, menanggapi masalah ini memaparkan, permasalahan hak normatif para karyawan/ti PT Armoxindo Farma yang sejak tahun 2019 yang seperti benang kusut ini, namun pihak yang terkait seolah olah tidak mau tahu dengan tanggungjawabnya yang telah ditugaskan negara kepadanya
“ Sementara diketahui pengusaha sepertinya sudah mengkebiri upah dan THR dari karyawannya, ujarnya kepada awak media GlobalNews21.net,Senin (7/1/2022).
Laporan pengaduan yang disampaikan Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma dkk ke Disnakertrans Sumut atau UPT Pengawas Ketenagakerjaan Medan, kata DL Tobing, melimpahkan permasalahan tersebut ke Kemenaker RI dan pihak pelapor (karyawan) juga telah melaporkan ke Kemenaker RI atas balasan surat ditembuskan ke Kepala Cabang Medan, Kemenaker RI melimpahkan ke Disnakertras Sumut karena permasalahannya di Sumut.
Kemudian karyawan melaporkan kembali ke Polda Sumut yang menduga adanya unsur pidana penipuan dan penggelapan terkait pengusaha tidak membayar dua tahun upah mereka, namun hasilnya menurut penyidik Poldasu permasalahan ini masih ranahnya Pengawas Ketenagakerjaan Medan.
Parahnya lagi,dari beberapa perwakilan cabang juga telah mengadakan aksi unjuk rasa, dengan susah payah mencari ongkos berangkat ke jakarta,dengan tujuan agar pimpinan perusahaan langsung mengetahui dan memberikan tuntutan dari hak normatif tersebut,namun pimpinan perusahaan hanya Pemberi Harapan Palsu (PHP) para karyawannya.(12/2/2020) 2 taahun yang lalu.
Sementara Kacab Medan, Darwin dalam keterangannya mengatakan, permasalahan ini sudah bertahun tahun hingga sampai empat tahun, menunggu kepastian hukum dari pihak yang terkait tapi sepertinya permasalahan tidak terselesaikan.
Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan Medan,Sevlin Rosdiana Butet,S.Pi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah menyurati Kemenaker RI agar menindaklanjuti permasalahan terkait laporan dari Kepala Cabang Medan PT Armoxindo Farma, sehubungan yang bersangkutan pemilik dan pimpinan perusahaan serta kantor pusat berdomisili di Jakarta.
Sementara itu President Direktur, PT Armoxindo Farma, Hanindijo lewat pesan yang disampaikan lewat emailnya mengatakan ” Saya tidak ada melakukan penipuan terkait hak normatif karyawan apalagi melakukan penggelapan seperti yang diberitakan di media, karena saya tidak ada menerima uang untuk menyelesaikan hak normatif tersebut, katanya.
Ditegaskannya lagi dalam suratnya, agar seluruh karyawan bersabar dan tidak bertindak negatif dalam waktu dekat pihak asing sudah ada yang serius mau membeli perusahaan ini, ujar Hanindijo lewat surat email ke seluruh cabang.
DL Tobing dengan tegas meminta kepada Kemenaker RI agar mengusut tuntas permasalahan hak normatif karyawan/ti PT Armoxindo Farma,jangan permasalahan ini menjadi catatan buruk terhadap kinerja Kemenaker RI.
Berapa puluh bahkan ratusan karyawan PT Armoxindo Farma saat ini jadi penganguran serta menderita kerugian materi bahkan dikabarkan sudah banyak yang meninggal akibat menunggu janji-janji manis pengusaha yang tidak bertanggungjawab, sementara pihak pengusaha menimbun harta kekayaannya dan sepertinya kebal hukum, kata DL Tobing.
Dari keterangan salah seorang karyawati yang juga turut sebagai pelapor, berinisial DS mengatakan,”kami tidak tahu lagi harus melapokan permaslahan ini kepada siapa, dan kami tinggal berharap serta berencana ke istana presiden jika berkenan, bapak Joko Widodo menerima kami untuk melaporkan permasalahan ini, karena yang kami ketahui beliau dekat dengan masyarakatnya. ucap DS sembari berharap ada perubahan.
Sementara karyawan yang lainnya saat ditanya soal harapan mereka dengan tegas mengatakan,”Kami hanya menuntut hak yang semestinya kami terima atas upah bekerja dan berharap para penegak hukum memanggil pemilik atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan upah dan THR selama dua tahun belum dibayar, kata para karyawan cabang Medan (Tim)