GLOBALNEWS21.ID,MEDAN – Sungguh sangat disesalkan atas tindakan yang telah dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang telah melakukan Penyegelan belasan bangunan kos-kosan karena tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),belakangan diketahui aktivitas pekerjaan masih tetap berlanjut.
Kepala Bidang Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI ) Sumatera Utara,Muhammad Sufri Hidayat,S.H langsung turun ke lokasi bangunan,para pekerja masih tetap bekerja,Selasa (4/11/2025)

“Ya..kami,terkejut juga melihat pekerja bangunan tersebut masih tetap melaksanakan kerjaannya,padahal 3 hari yang lalu (1/11/2025) Satpol PP sudah menyegel dan memberi polish line agar para pekerja menghentikan kegiatannya”kata Sufri
Menurutnya,penyegelan dan memberi polish line yang dilakukan Satpol PP terkesan hanya formalitas karena setelah disegel besoknya para pekerja bangunan melaksanakan aktivitasnya
“Ini,terkesan hanya formalitas disegel karena ada laporan masyarakat bahwa para pekerja besoknya sudah aktif lagi bekerja.Maka kami langsung turun untuk melakukan investigasi”ujarnya
Hal yang senada juga disampaikan Ketua DPW PWDPI Sumut,Dinatal Lumbantobing,S.H bahwa lemahnya pengawasan serta tindakan Pemerintah Kota Medan ini seolah-olah ada pembiaran
“Saat kami melakukan pemantauan ke lokasi proyek,pekerja dengan rasa nyaman melakukan aktivitasnya,bahkan kendati permasalahan ini sebelumnya telah diberitakan dan konfirmasi namun seolah-olah pemerintah kota medan terkait tidak dapat berbuat apapun”ungkapnya
Hal ini,dapat dibuktikan saat dilakukan penyegelan,para pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga sampai saat ini,Selasa (4/11/2025)


